Batas Akhir THR 2026 Cair, Simak Aturannya!

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja pada H-7 sebelum hari raya Lebaran Idulfitri 2026. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/3/HK.04.00/III/2026.

Jika hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Sabtu (21/3/2026), maka batas akhir pemberian THR jatuh pada hari ini, Sabtu (14/3/2026).

Pemerintah akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis (19/3/2026) mendatang. Sementara itu, PP Muhammadiyah telah menetapkan Idulfitri 2026 jatuh pada Jumat (20/3/2026). 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku akan menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR 2026 sesuai dengan ketentuan.

“Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," kata Yassierli melalui keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).

Aturan THR 2026

Selain mengatur batas pemberian THR pada H-7 lebaran Idulfitri, SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 juga memuat ketentuan lainnya seperti masa kerja buruh hingga perhitungan besaran THR.

Baca Juga

  • Kemnaker Mulai Buka Posko Aduan THR Jelang Lebaran 2026
  • Prabowo Perintahkan Menteri Salurkan THR Lebaran 2026 Tepat Waktu
  • Hore! THR ASN dan PPPK Pemprov Jabar Cair Hari Ini (12/3)

Surat edaran ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.

Poin pertama, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Berikutnya, SE tersebut menegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

Selanjutnya, perusahaan diimbau agar dapat membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan, meskipun pemberian THR jatuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Terkait besaran, THR senilai 1 bulan upah diberikan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari ketentuan tersebut diberikan secara proporsional. Perhitungan proporsional yang dimaksud adalah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali nilai upah 1 bulan.

Bagi buruh harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besaran THR dihitung berdasarkan rerata upah bulanan dalam 12 bulan terakhir. Sementara itu, THR bagi buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rerata upah bulanan selama masa kerja.

Selanjutnya, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

SE tersebut lantas mempersilakan perusahaan yang telah menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang lebih besar dari ketentuan di atas untuk memberikan THR sebagaimana seharusnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Dituduh Bantu Rusia Karena Longgarkan Sanksi
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sido Muncul Menyantuni 1.000 Kaum Duafa, Total Bantuan Rp200 Juta
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Dubes Iran: Jika AS Coba Bunuh Mojtaba Khamenei, Teheran akan Beri Balasan Keras
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Beli Sukuk Ritel SR024 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cashback Sampai Rp 29 Juta
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Macet di Pelabuhan Ketapang saat Mudik, Pemudik dan Truk Logistik Antre 2 Km (14/3/2026)
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.