Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti. Saat OTT di Cilacap, KPK mengamankan sebanyak 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya diangkut ke Jakarta.
Advertisement
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Asep saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Asep merinci, dua orang tersangka itu adalah Bupati Cilacap 2025-2030, Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Atas perbuatan keduanya, Asep memastikan mereka akan langsung mendekam di penjara pada periode Lebaran tahun ini.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep.
Asep memastikan para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




