jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara terkait status Direktur Utama PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meski diduga memiliki peran sentral dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta publik untuk bersabar karena tim penyidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menjerat pihak swasta. Fuad Hasan yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum SATHU diduga aktif melobi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji khusus.
BACA JUGA: OTT KPK, Pak Marno Sempat Menghubungi Sekda Cilacap, tetapi Tidak Dijawab
"Kemudian FHM apa yang menyebabkan yang bersangkutan belum dijadikan tersangka? Tentunya kami menunggu dan terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti supaya kecukupan alat buktinya terpenuhi. Bersabar, nih, sambil kami nanti pendalaman," kata Asep dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (14/3).
Asep membenarkan dugaan tentang Fuad Hasan memiliki peran yang sangat aktif dalam memengaruhi kebijakan di Kementerian Agama.
BACA JUGA: OTT KPK di Cilacap, Bupati dan 26 Orang Lain Diamankan
Dalam kapasitasnya sebagai ketua forum asosiasi penyelenggara ibadah haji, Fuad berulang kali menjalin komunikasi, mengirim surat, hingga menginisiasi pertemuan untuk mendorong penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang ditetapkan undang-undang.
"Intinya bahwa ingin supaya forum SATHU di antaranya ya, karena masih ada forum-forum yang lain, kumpulan asosiasi itu untuk memaksimalkan kuota haji khusus. Bahkan tadi dibilang lebih dari 8 persen pun yang bersangkutan siap," jelas Asep.
BACA JUGA: KPK OTT Bupati Cilacap, Sita Uang Tunai
KPK memastikan manuver lobi yang dilakukan Fuad Hasan didorong motif keuntungan finansial. Mengingat ibadah haji adalah impian banyak masyarakat Indonesia, berapapun biaya percepatan yang ditawarkan oleh pihak travel kerap kali disanggupi calon jemaah. Keuntungan inilah yang membuat pihak asosiasi begitu gencar memburu kuota tambahan.
Dalam praktiknya, Fuad diduga memiliki kuasa untuk mengatur distribusi kuota haji ke berbagai agen travel. Asep mengungkapkan meskipun di atas kertas travel milik Fuad terlihat tidak mendapatkan porsi dominan, kenyataan di lapangan menunjukkan skema berbeda.
"Terdiri dari beberapa travel ya, termasuk travel milik yang bersangkutan, kemudian dibagilah sama Saudara FHM ini berapa bagian. Kalau dilihat, 'oh ternyata kecil punya dia', tapi enggak begitu sebetulnya, dia yang membagi. Sebetulnya travel-travel yang lain itu adalah bagian dari travel-nya dia," terang Asep.
KPK juga menyoroti adanya konflik kepentingan terkait akses informasi kuota haji mengingat Fuad memiliki kedekatan keluarga dengan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Meski begitu, Asep menegaskan tindak pidana dalam kasus ini bukan pada bocornya informasi kuota tambahan, melainkan pada eksekusi pembagiannya yang menabrak aturan hukum dan hasil rapat dengan DPR.
Hingga saat ini, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi. Masa cegah ke luar negeri terhadap dirinya yang berlaku sejak Agustus 2025 juga telah habis pada Februari lalu dan tidak diperpanjang KPK karena alasan penyesuaian kebutuhan penyidikan.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Cilacap Ditangkap KPK Terkait Dugaan Penerimaan dari Proyek-Proyek di Pemkab
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




