KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR oleh Bupati Cilacap Sejak Lebaran 2025

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Syamsul Auliya Rachman Bupati Cilacap.

Ia diduga memerintahkan pengumpulan uang dari satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Praktik ini disebut sudah berlangsung sejak Lebaran 2025.

Kasus ini terungkap setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Asep Guntur Rahayu Wakil Ketua Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, praktik serupa diduga telah terjadi pada tahun sebelumnya.

“Pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026, tetapi di tahun 2025 juga sudah pernah terjadi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Menurut Asep, praktik tersebut sebelumnya tidak terdeteksi oleh KPK karena tidak ada laporan yang masuk terkait perintah pengumpulan uang dari Bupati kepada jajarannya. Ia menilai pola ini berpotensi terus berulang jika tidak terungkap melalui OTT.

“Ini sudah berulang. Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, kemungkinan besar praktik seperti ini akan kembali terjadi,” ujarnya dilansir dari Antara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Berdasarkan penyelidikan, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko Danardono Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah guna kebutuhan THR bagi dirinya dan sejumlah pihak eksternal.

Yang dimaksud pihak eksternal tersebut antara lain unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko kemudian berkoordinasi dengan tiga pejabat lain, yakni Sumbowo Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma Asisten II, serta Budi Santoso Asisten III, untuk menghitung kebutuhan dana yang akan dikumpulkan.

Dari pembahasan tersebut, ditetapkan kebutuhan dana untuk pihak eksternal sebesar Rp515 juta. Namun, target pengumpulan dana dari seluruh perangkat daerah dipatok mencapai Rp750 juta.

Menurut Asep, Pemkab Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas yang menjadi sasaran permintaan setoran tersebut.

Awalnya setiap satuan kerja diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per instansi.

“Beberapa perangkat daerah kemungkinan melakukan pembayaran secara bertahap atau terjadi tawar-menawar karena keterbatasan anggaran,” kata Asep.

Besaran setoran yang harus diberikan masing-masing perangkat daerah disebut ditentukan berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma. Jika instansi tidak mampu memenuhi target awal, mereka diminta melapor agar nominal setoran dapat disesuaikan.

KPK juga menemukan bahwa Sadmoko menginstruksikan Sumbowo, Ferry, dan Budi untuk memastikan seluruh dana terkumpul sebelum 13 Maret 2026, atau menjelang libur Lebaran.

Perangkat daerah yang belum menyetor disebut akan ditagih oleh para asisten tersebut sesuai wilayah koordinasi masing-masing. Proses penagihan juga disebut melibatkan sejumlah pejabat lain, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, KPK mencatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.

“Jumlah yang terkumpul sudah Rp610 juta. Untuk kebutuhan eksternal Rp515 juta sebenarnya sudah terpenuhi, tetapi target Rp750 juta belum tercapai,” ujar Asep.

Dana yang terkumpul tersebut rencananya diserahkan oleh Ferry kepada Sadmoko. Saat OTT dilakukan, penyidik KPK menemukan uang tersebut telah dikemas dalam tas yang disimpan di rumah pribadi Ferry.

“Akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep.

Selain itu, sebagian uang juga ditemukan di ruang kerja Ferry yang diduga merupakan setoran terbaru dari perangkat daerah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Ferry Adhi Dharma, Sumbowo, dan Budi Santoso turut diamankan dalam OTT di wilayah Cilacap. Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. (ant/saf/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akademisi Unhas Dorong Pemerintah Indonesia Keluar dari Board of Peace Inisiasi Donald Trump
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Ledakan Terdengar di Doha Qatar Usai Perintah Evakuasi Diumumkan
• 15 jam laludetik.com
thumb
Kronologi Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras usai Podcast Tentang Remiliterisme, Aksi Kejam Pelaku Terekam CCTV
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Manfaatkan Promo Spesial BRI untuk Bukber Hemat Selama Ramadan
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: Yang Tersisa dari Serangan Israel di Lebanon
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.