JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, sejumlah Rp610 juta.
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta," ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Sabtu (14/3/2025).
Menurut penuturannya, uang yang disita tersebut disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap inisial FER. Uang tersebut diperoleh dari perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
"Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER, dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," ucapnya.
"Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya."
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Terkait operasi senyap tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tidak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Asep.
"Dan menetapkan dua orang tersangka yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- ott bupati cilacap
- barang bukti
- bupati cilacap tersangka
- kasus korupsi
- pemerasan





