JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bungkam saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Syamsul yang mengenakan rompi oranye sampai ke lobi lantai dasar Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.03 WIB.
Baca juga: Bupati Cilacap Diduga Palak SKPD untuk THR Sejak 2025
Syamsul yang memakai rompi tahanan bernomor 148 ini terlihat mengaitkan kedua tangannya yang sudah diborgol.
Ketika menyusuri lobi, kepala Syamsul terlihat menunduk. Dia baru berdiri tegak ketika lampu flash kamera menyorot wajahnya.
Di lengan kirinya terhimpit sebuah map kertas berwarna ungu. Syamsul bungkam sepanjang jalan menuju ke mobil tahanan.
Rambutnya terlihat agak basah dan disibakkan ke belakang.
“Ada yang ingin disampaikan pak? Bagi-bagi THR itu inisiatif siapa pak?” tanya awak media bertubi-tubi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Wajah Syamsul terlihat datar dan matanya hanya menatap ke depan.
Sesekali ujung bibirnya yang sebelah kanan naik sedikit ketika mendengar pertanyaan dari awak media.
Baca juga: Bupati Cilacap Diduga Kerahkan Pejabat Pemkab untuk Tarik Setoran THR dari SKPD
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono yang berjalan dua langkah di belakang Syamsul terlihat mengenakan rompi tahanan bernomor 106.
Sama seperti Syamsul, Sadmoko bungkam di hadapan sorotan kamera.
Dia hanya menatap tajam ke depan dengan kantong mata hitam. Dengan tangan yang diborgol, Sadmoko membawa gulungan kertas.
Diketahui, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan uang THR Idul Fitri 2026.
Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk pihak eksternal membutuhkan Rp 515 juta. Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta.
Baca juga: Bupati dan Sekda Cilacap Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan THR
Hingga OTT dilakukan, uang THR yang diminta sudah dikumpulkan sebanyak Rp 610 juta.
Uang tunai Rp 610 juta ini telah disita dari rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, salah satu orang yang diperintahkan Syamsul untuk menarik uang THR dari SKPD.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



