Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian menegaskan penguatan keluarga merupakan kunci akses keadilan bagi perempuan dan anak. Dia memaparkan pengalaman Indonesia dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan melalui pendekatan pemberdayaan keluarga dan komunitas.
Hal itu disampaikan Tri pada side event Commission on the Status of Women ke-70 (CSW70) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Kamis (12/3/2026).
Advertisement
Dalam forum internasional tersebut, Tri menegaskan, gerakan PKK yang telah hadir lebih dari lima dekade memainkan peran penting sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat pelindungan perempuan dan anak di tingkat akar rumput.
“Gerakan PKK merupakan gerakan nasional yang didukung oleh lebih dari enam juta kader masyarakat yang bekerja hingga tingkat keluarga melalui lebih dari dua juta kelompok Dasawisma. Jaringan ini memungkinkan keterlibatan langsung dengan keluarga di tingkat komunitas,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, meskipun PKK tidak dimandatkan sebagai organisasi perempuan, mayoritas pengurus dan kadernya adalah perempuan yang berperan sebagai agen perubahan di masyarakat.
Secara kelembagaan, TP PKK juga terintegrasi dalam kerangka pemerintahan daerah dan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes). Hal ini memastikan sinergi program pemberdayaan keluarga dari tingkat nasional hingga desa.
Tri menyampaikan bahwa kontribusi PKK dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, memperkuat literasi hukum dalam keluarga melalui berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti pertemuan warga, kegiatan pengasuhan anak, dan kunjungan rumah.
Melalui kegiatan ini, keluarga didorong untuk memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga, mengenali kekerasan sebagai pelanggaran hak, serta memahami pentingnya identitas hukum dan pencatatan sipil.
Kedua, lanjut Tri, yaitu mendorong pencegahan dini terhadap potensi konflik atau kekerasan dalam keluarga. Karena kader PKK berasal dari komunitas yang sama dengan masyarakat yang dilayani, mereka mampu mengenali lebih awal berbagai kerentanan sosial sehingga berbagai persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi kekerasan.
Ketiga, memperkuat akses masyarakat terhadap mekanisme pelindungan dan sistem keadilan formal. Kader PKK membantu menghubungkan perempuan dan keluarga dengan berbagai layanan yang tersedia, seperti layanan sosial, fasilitas kesehatan, bantuan hukum, serta unit pelindungan perempuan dan anak.




