KPK Bongkar Nilai THR Bupati Cilacap Hasil dari Pemerasan: Rp 20-100 Juta

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK membongkar isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) untuk dibagi-bagi ke jajaran Forkopimda. Isi uang THR dalam goodie bag beragam, mulai dari Rp 20-100 juta.

"Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 sampai 50 juta. Ada yang 100 ada yang 50 gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang 20. Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag ada yang 100, 100, 50, 50, ada yang 20," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: Alasan KPK Periksa Bupati Syamsul di Purwokerto Bukan di Cilacap

Asep pun menjelaskan, Bupati Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Dia menyebut target yang dipasang hingga Rp 750 juta.

"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," kata Asep.

Asep juga menjelaskan, dari total target tersebut, masing-masing satuan kerja (satker) diminta menyetor uang mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Dia mengatakan, Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep.

Baca juga: Bupati Cilacap Syamsul Ancam Kadis-kadis Tak Setor Duit Bakal Dirotasi

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya pun disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(kuf/azh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Libur Lebaran 2026 Tak Perlu Jauh-jauh, Anda Bisa Kunjungi 5 Wisata Alam Dekat Jakarta yang Buat Pikiran Fresh
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Hujan Lebat Diprediksi di Indonesia 15-16 Maret 2026, BMKG Minta Sejumlah Wilayah Siaga!
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Taman Bendera Pusaka Blok M Resmi Dibuka, Ada Lapangan Padel Premium Gratis
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Mudik Lebaran 2026, Polda Metro Jaya Beri Pengamanan di 1.647 Lokasi Sentra Ekonomi dan Objek Vital
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.