Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta.
Pemerintah Indonesia tidak menjadi pengusul bersama dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2817 terkait meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Kementerian Luar Negeri menilai resolusi tersebut belum mencerminkan prinsip keberimbangan.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Nabyl A. Mulachela, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers, Jumat (13/3).
"Jadi memang kita mengikuti bahwa dalam resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor," jelas Nabyl, Sabtu, 14 Maret 2026.
Resolusi 2817 diadopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Rabu, 11 Maret 2026. Resolusi tersebut mengutuk tindakan Iran yang melancarkan serangan ke wilayah negara tetangga di tengah meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah.
Dalam dokumen itu, DK PBB mengecam serangan Iran di sejumlah negara, antara lain Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania. Dewan juga mengutuk serangan yang menargetkan kawasan permukiman serta objek sipil, sekaligus meminta Iran menghentikan ancaman dan provokasi yang mengganggu aktivitas perdagangan maritim.
Resolusi tersebut disahkan setelah 13 dari 15 anggota DK PBB menyetujui drafnya. Dua anggota lain, yakni China dan Rusia, memilih abstain. Dokumen itu juga mendapat dukungan hampir 140 negara anggota PBB.
Nabyl mengatakan Indonesia mengapresiasi upaya penyusunan resolusi yang melibatkan banyak negara. Namun prinsip keberimbangan dinilai penting agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya konkret tetapi juga adil.
Indonesia memandang penyelesaian konflik di Timur Tengah tetap perlu ditempuh melalui jalur diplomasi, khususnya terkait ketegangan antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran.
"Dalam hal ini, Indonesia berpandangan upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik perlu tetap dilakukan secara damai dan melalui jalur diplomasi, tapi juga mengedepankan aspek keberimbangan dan inklusivitas," tutupnya.
Editor: Redaksi TVRINews




