Fadia Arafiq Bantah Kena OTT: Saat Itu Tak Ada Transaksi

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq kembali membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia mengklaim, saat penangkapan, tidak ada transaksi. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Fadia seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/3/2026). 

"Saya ingin menjelaskan saya tidak di-OTT, OTT itu kan berarti operasi tangkap tangan di mana saya sedang memberi atau menerima uang. Pada saat itu tidak ada transaksi apa pun dan memang tidak ada pada saat itu," kata Fadia. 

Ia kemudian menceritakan detik-detik penangkapan oleh KPK. Menurutnya, saat itu ia sedang mengisi daya kendaraan listrik bersama anaknya. 

"Saya duduk di tempat cas mobil bersama anak saya putri saya dan yang gede di rumah sama Kabag ekonomi dan ajudan jam 12-an malemlah saya waktu itu saya tiba-tiba KPK datang terus bilang 'mau koordinasi boleh?', 'boleh' saya bilang, saya ikut aja. Jadi saya jelaskan saya tidak ada OTT, baik yang sedang memberi atau menerima tidak ada," ujarnya.

"Ini harus saya jelaskan supaya karena anak-anak saya nanti kasihan, karena dipikir saya sedang transaksi menerima uang, itu tidak sama sekali," tuturnya. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. 

Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. 

 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Asep mengungkapkan, penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4-23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina tambah 2.370 MT gas Elpiji untuk Sumbar
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Kejagung Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa di Lampung Selatan
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Model Baru Dongkrak Penjualan Royal Enfield di Indonesia
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Hindari Puncak Mudik, Penumpang Mulai Padati Terminal Kalideres & Pelabuhan Merak Sabtu (14/3/2026)
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Minta Inggris hingga China Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.