KPK Sita Rp610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai sebesar Rp610 juta dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan pemerasan kepada satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk kebutuhan tunjangan hari raya.

Kronologi Pengumpulan Dana THR

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Ia menyatakan, "Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta".

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Syamsul Auliya Rachman yang disingkat AUL memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono yang disingkat SAD untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah.

Pengumpulan uang tersebut dimaksudkan untuk kebutuhan pemberian THR pribadi dan pihak eksternal.

Asep menjelaskan, "Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap".

Setelah menerima perintah tersebut, SAD bersama Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo, Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso melakukan pembahasan mengenai kebutuhan dana THR eksternal.

Dari hasil pembahasan tersebut ditetapkan bahwa kebutuhan THR untuk pihak eksternal sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD kemudian meminta uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.

Target total dana yang ingin dikumpulkan dari perangkat daerah ditetapkan sebesar Rp750 juta.

Asep mengatakan, "Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, kemudian dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas".

Pada awalnya setiap satuan kerja ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Namun dalam pelaksanaannya jumlah setoran dari setiap perangkat daerah berbeda-beda.

Setoran yang diberikan oleh perangkat daerah berkisar antara Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Asep menjelaskan, "Jadi, ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin masih pemberiannya diangsur atau juga terjadi bargaining di situ, tawar-menawar, karena kemungkinan juga saat ini perangkat-perangkat daerah itu tidak memiliki anggaran".

Uang Disimpan dalam Tas di Rumah Pejabat

Penentuan besaran setoran dari masing-masing perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma.

Jika suatu perangkat daerah tidak mampu memenuhi jumlah setoran yang ditentukan, mereka diwajibkan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan kemungkinan penurunan target setoran.

SAD juga memerintahkan SUM, FER, dan BUD untuk mengomunikasikan serta mengoordinasikan permintaan uang tersebut kepada perangkat daerah.

Permintaan uang tersebut harus dikumpulkan sebelum 13 Maret 2026 sesuai permintaan Bupati AUL agar dana sudah tersedia sebelum masa libur Lebaran.

Jika perangkat daerah belum menyetor uang, maka mereka akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai wilayah tugas masing-masing.

Proses penagihan juga dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026 sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang kepada pihak yang ditunjuk.

Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta.

Asep mengatakan, "Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta. Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp515 juta, ya sudah terpenuhi, tapi untuk mencapai yang Rp750 juta masih belum".

Uang setoran dari perangkat daerah tersebut rencananya akan diserahkan oleh FER kepada SAD.

Saat operasi tangkap tangan pada Jumat 13 Maret 2026, KPK menemukan uang tersebut telah dikemas dalam tas yang disimpan di rumah pribadi FER.

Asep menjelaskan, "Akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal".

Selain uang dalam tas, tim KPK juga menemukan sejumlah uang setoran yang baru diterima FER dari perangkat daerah di ruang kerjanya.

Status Hukum Para Pihak

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, tiga pejabat lainnya yaitu Ferry Adhi Dharma, Sumbowo, dan Budi Santoso turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat 13 Maret 2026 di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Heboh Pemkab Sidoarjo Bikin Bukber Mewah Bertema Bollywood, Sekda Minta Maaf
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
WhatsApp Bisa di Laptop! Ini Cara Install di Windows dan Mac
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jangan Asal Klik! VIDA Ungkap Lonjakan Penipuan Digital Saat THR
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Jasa Marga Buka 19 Gardu di Gerbang Tol Cikampek Utama Antisipasi Lonjakan Mudik
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kapolda Metro: Pemudik di Terminal Pulo Gebang Hari Ini Tak Sebanyak Kemarin
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.