Ammar Zoni Tak Gentar Hadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara

tabloidbintang.com
11 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang menyeret namanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor berusia 31 tahun itu dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Tim kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan kliennya tidak gentar menghadapi tuntutan tersebut. Pengacara Ammar, Jon Mathias, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum melalui nota pembelaan atau pleidoi untuk menanggapi tuntutan jaksa.

Jon menilai, pengalaman perkara sebelumnya bisa menjadi gambaran bahwa putusan hakim tidak selalu sama dengan tuntutan jaksa. Ia menyinggung kasus narkoba yang pernah menjerat Ammar sebelumnya, ketika jaksa menuntut 12 tahun penjara namun hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada ayah tiga anak tersebut.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai membuka peluang pendekatan berbeda dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Sifat hukuman ke depannya kan sistem pembinaan, pengawasan, dan kerja sosial. Jadi, kami akan mempersiapkan sebaik mungkin,” tuturnya.

Jon Mathias meminta publik menunggu langkah pembelaan yang sedang disiapkan timnya. Ia menyebut pleidoi akan disampaikan dalam beberapa pekan mendatang setelah seluruh materi tuntutan dipelajari secara menyeluruh.

“Tunggu pledoi kami 3 minggu ke depan. Karena kami menganalisa betul semua tuntutan tersebut.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga yang tak mudik dapat perlakuan khusus di Jakarta
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Langka! Ikan “Hari Kiamat” Raksasa Muncul di Pantai Meksiko 
• 22 jam laluerabaru.net
thumb
Harga Emas di Pegadaian Turun H-5 Lebaran
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Pramono Sebut Taman Bendera Pusaka Bentuk Komitmen Pemprov DKI Jakarta
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
• 18 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.