Operasi KPK Terhadap Bupati Cilacap: Pemerasan untuk THR Berujung Tersangka

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

KPK menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan. Dia dijerat bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.

Terkait kasus ini, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang THR untuk kemudian dibagikan ke pihak eksternal yakni Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Sadmoko kemudian bersama-sama Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi selaku Asisten II Cilacap, dan Budi Santoso selaku Asisten III Cilacap membahas jumlah kebutuhan THR untuk eksternal itu Rp 515 juta.

"Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (14/3).

Realisasi setoran dari perangkat daerah itu beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. Syamsul meminta target uang itu terpenuhi 13 Maret 2026.

Peras RSUD-Puskesmas

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras puluhan perangkat daerah, mulai dari RSUD hingga Puskesmas, untuk kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) pihak eksternal dan pribadinya. Uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta.

Agar jumlah tersebut terpenuhi, ditargetkan uang yang terkumpul Rp 750 juta. Namun, hingga 13 Maret 2026, baru terkumpul Rp 610 juta, dari 23 perangkat daerah mulai dari RSUD hingga Puskesmas.

"Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER (Ferry Adhi) dengan total mencapai Rp 610 juta," kata Asep.

Uang yang terkumpul itu akan diberikan kepada Sadmoko Danardono untuk dilanjutkan ke Bupati. Sementara uang untuk Forkopimda sudah dipacking dalam goodie bag, dan siap dibagikan. Namun, pembagian itu tidak terlaksana karena terlebih dahulu para pihak tangkap oleh KPK.

Libatkan Kasatpol PP Tagih Uang Buat THR

Dalam proses penagihan, perangkat daerah yang belum menyetor disebut akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayah kerja masing-masing.

Penagihan tersebut bahkan dibantu oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan,” kata Asep.

Ada yang untuk Keperluan Pribadi

KPK mengungkap sebagian uang yang diminta dari perangkat daerah dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Cilacap rencananya digunakan untuk keperluan pribadi Bupati Syamsul Auliya Rachman.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, total uang yang diminta kepada perangkat daerah awalnya direncanakan sebesar Rp 750 juta.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 515 juta dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sementara sisanya sekitar Rp 235 juta diduga diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Syamsul.

“Sejauh ini kalau dikaitkan dengan permintaan yang Rp 750 juta, berarti tinggal kita kurangkan saja Rp 750 juta dikurangi Rp 515 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramai Orang Arab Pergi ke RI Cari Tanaman yang Disebut Al-Quran
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
IHSG Pekan Depan Masih Rawan Lanjutkan Koreksi ke Area 6.991-7.140
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Mudik Lebaran 2026: 650 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek pada 11-14 Maret
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Bank Mandiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Ribuan Warga Rentan di Makassar
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.