Diduga Peras Tersangka Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, mencopot Ditresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro, terkait dugaan kasus pemerasan tersangka narkoba.

Tak hanya Kombes Baskoro, Polda NTT juga menahan enam anggota Baskoro yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.

Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ditresnarkoba Polda NTT bersama sejumlah anggota lainnya. Mereka melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta.

Dugaan praktik ilegal tersebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Dampak dari peristiwa tersebut juga mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Andra Minggu (15/3).

Andra menjelaskan bahwa hingga saat ini pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

Diperiksa Propam Polri

Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelasnya.

Ia mengatakan apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bukti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Menurutnya, Polda NTT juga akan segera melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri Bentuk Posko Pengaduan Kasus Andrie Yunus, Janji Laporkan Rutin ke Publik
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Shayne Pattynama Nilai Persija Masih Punya Peluang Bersaing dengan Persib untuk Jadi Juara BRI Super League, Bagaimana Caranya?
• 20 jam lalubola.com
thumb
Beredar Tampang dan Ciri-ciri Pelaku Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras, Ini Kata Polisi
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Klasemen Serie A Liga Italia Usai Juventus Curi 3 Poin dari Udinese
• 12 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.