Disnakertrans Sumbar Terima 11 Pengaduan THR, Pekerja Media Juga Didorong Melapor

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Hingga H-7 Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat menerima 11 pengaduan tunjangan hari raya (THR) dari pekerja. Disnakertrans tengah menindaklanjuti aduan itu agar perusahaan segera memenuhi kewajiban.

Kepala Disnakertrans Sumbar Firdaus Firman di Padang, Sabtu (14/3/2026), mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR sejak 2-27 Maret 2026.

Posko dibuka pada tiga lokasi, yakni kantor Disnakertrans Sumbar, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Payakumbuh, dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Sijunjung. Selain posko fisik, Disnakertrans Sumbar juga membuka pengaduan THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

”Sampai sekarang, ada sebelas pengaduan THR yang masuk ke Disnakertrans Sumbar. Dua pengaduan langsung ke kantor, sembilan lainnya melalui aplikasi Posko THR,” kata Firdaus di sela-sela diskusi publik dan peluncuran posko pengaduan THR oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Sabtu malam.

Firdaus menjelaskan, perusahaan yang diadukan belum memenuhi kewajiban membayar THR berasal dari berbagai bidang. Permasalahannya antara lain belum membayarkan THR, menyangkutkan THR dengan utang pekerja, pembayaran THR di bawah nominal, dan lainnya.

Menurut Firdaus, pengaduan tersebut tengah ditindaklanjuti ke pihak perusahaan terkait agar segera memenuhi kewajiban itu. Salah satu perusahaan yang mengaitkan THR dengan hutang pekerja, misalnya, telah berjanji segera menyelesaikan kewajiban.

”Pengaduan lainnya, kami akan tindak lanjuti Senin (16/3/2026). Memang waktu kerja tinggal beberapa hari. Namun, berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, tetap tindak lanjuti meski setelah Lebaran,” katanya.

Firdaus menyebut, tahun lalu, jumlah pengaduan THR yang masuk Disnakertrans Sumbar mencapai 17 pengaduan. Semua aduan tersebut dapat diselesaikan oleh dinas.

Firdaus menegaskan, pembayaran THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR.

Nominal THR yang wajib dibayarkan perusahaan adalah sebesar satu bulan upah atau satu kali gaji untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun nominalnya secara proporsional.

Firdaus menyebut, setidaknya ada tiga syarat seorang memiliki hak atas THR, yaitu ada pekerjaan yang ditugaskan, ada upah yang diberikan, dan ada perintah melakukan pekerjaan itu. ”Buruh harian lepas pun dapat hak atas THR,” katanya.

Terhadap posko pengaduan THR yang dibuka AJI Padang khusus bagi pekerja media, Firdaus memberikan apresiasi. Ia juga menegaskan, selain melalui posko AJI Padang, pekerja media juga dapat melapor melalui posko Disnakertrans Sumbar.

Ketua AJI Padang Novia Harlina mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan THR bagi pekerja media mulai 14 Maret 2026 hingga H+7 Lebaran. Pengaduan dibuka secara daring melalui kontak dan e-mail AJI Padang.

”Pengaduan yang masuk akan diteruskan ke Disnakertrans Sumbar dan didampingi oleh LBH Pers Padang,” kata Novia.

Hal yang perlu dicantumkan dalam pengaduan, kata Novia, antara lain nama, nama media, keterangan status hubungan kerja, dan lainnya.

Novia menambahkan, pembukaan posko pengaduan THR ini juga merupakan dorongan dari AJI Indonesia kepada AJI kota. Secara mekanisme regulasi, THR bagi pekerja lepas pun telah diatur oleh pemerintah.

”Seharusnya pekerja lepas di sebuah media juga bisa mendapatkan haknya menerima THR,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramadan JOYDAY Bagi 5.000 Es Krim ke Sekolah, Varian Barunya Bikin Ngiler
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, tapi Aktivis KontraS Disiram Air Keras
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Terungkap Penyebab Pengapnya Hawa Panas Jakarta
• 7 jam laludetik.com
thumb
Pakar Hukum Bicara Pro-Kontra Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
• 13 jam laludetik.com
thumb
Menhub Minta Masyarakat Manfaatkan WFA untuk Kurangi Potensi Kemacetan Mudik Lebaran
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.