Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Cilacap telah menyerahkan uang pemerasan kepada Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan setoran tersebut berasal dari sejumlah OPD dalam kurun waktu beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ujar Asep, Minggu (15/3/2026).
Asep tidak merinci instansi mana saja yang termasuk dalam 23 perangkat daerah tersebut. Namun ia menjelaskan jumlah keseluruhan OPD di Cilacap mencapai 47 unit.
Dari total tersebut, terdiri atas 25 dinas atau badan, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap. Penindakan tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah.
KPK menyebut tindakan penegakan hukum tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan uang lainnya terkait kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025 hingga 2026. (ant/nba)




