BEKASI, DISWAY.ID -- Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi memberikan kepastian terbaru terkait ketentuan penulisan nama pada Paspor Republik Indonesia. Penulisan nama pada dokumen perjalanan tersebut harus mengacu pada dokumen kependudukan resmi serta mengikuti standar internasional yang berlaku.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono. Penulisan untuk halaman identitas paspor harus seperti tercantum dalam dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, buku nikah, hingga ijazah pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
“Penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran, buku nikah, serta ijazah pendidikan,” ujar Anggi dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret 2026.
BACA JUGA:Mahasiswa UI Ciptakan RunSight, Kacamata AI untuk Tunanetra Go Global
Aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Penggunaan data kependudukan sebagai dasar penerbitan dokumen resmi juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Tak hanya mengikuti aturan nasional, penulisan nama dalam paspor juga harus menyesuaikan standar internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Standar tersebut bertujuan memastikan keseragaman penulisan identitas demi memudahkan proses verifikasi oleh sistem otomasi imigrasi atau mesin pembaca paspor di berbagai negara.
BACA JUGA:Kementerian P2MI Siaga Sambut Mudik Pekerja Migran, Layanan Disiapkan di Bandara hingga Perbatasan
“Standar internasional ini penting untuk memastikan paspor dapat dibaca oleh sistem otomasi di seluruh dunia serta menghindari kendala administrasi saat melintasi perbatasan negara,” jelas Anggi menambahkan.
Dalam penerbitan paspor juga ditetapkan batasan jumlah karakter pada kolom nama di halaman identitas. Sistem paspor hanya menyediakan ruang sekitar 30 hingga 34 karakter termasuk spasi, bahkan huruf tertentu seperti “W” dan “M” dihitung sebagai dua karakter.
Sistem penerbitan paspor nantinya akan otomatis menyesuaikan jika nama pemohon melebihi batas karakter tersebut. Sementara sisa nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau catatan tambahan dalam paspor.
Anggi juga menegaskan bahwa gelar tidak dicantumkan dalam halaman identitas paspor. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis gelar, baik gelar akademik, gelar keagamaan, maupun gelar adat karena yang diutamakan adalah identitas formal sesuai data kependudukan tanpa tambahan atribut lain.
BACA JUGA:Update Simulasi Angsuran KUR BCA 2026 Pinjaman Rp150 Juta Tenor 1-5 Tahun
“Paspor adalah dokumen perjalanan internasional, sehingga penulisan identitas harus mengikuti standar yang berlaku dan tidak mencantumkan gelar akademik, keagamaan, maupun adat,” jelasnya.





