KPK Ungkap Jumlah Uang THR Dalam Goodie Bag Bupati Cilacap untuk Forkopimda

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar isi goodie bag atau tas hadiah dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, untuk pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Tas berwarna putih tersebut berisi uang dengan nominal mulai Rp 20 juta hingga Rp 100 juta, yang bersumber dari pemerasan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Ada yang Rp 100 juta, Rp 50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing Forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp 20 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Advertisement

Sementara itu, Asep mengatakan hasil pemerasan yang berjumlah sekira Rp 610 juta tersebut kemudian ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih.

“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah) kayaknya. Enam goodie bag,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan di tahun 2026, sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp 750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp 515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp 610 juta sebelum ditangkap KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Mudik di Jalinsum Jambi–Riau Ramai Lancar, 700 Kendaraan Melintas per Jam
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rumah Ditinggal Mudik? Amalkan Doa Ini agar Terhindar dari Pencurian
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sontoloyo, Bupati Cilacap Peras Dinas Bahkan Puskesmas demi Uang Lebaran, Kini Ditahan KPK
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Polri tindak tegas kendaraan sumbu 3 beroperasi saat angkutan lebaran
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Trump Rencanakan Pengawalan Tanker di Selat Hormuz, Kapan Akses Dibuka? | SAPA PAGI
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.