Macron Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos Indonesia

tvrinews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews - Jakarta 

RI Menjadi Negara Non-Barat Pertama yang Batasi Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun 

Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam memperketat regulasi ruang digital bagi anak-anak mendapat apresiasi internasional.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, secara terbuka menyampaikan dukungannya terhadap langkah Jakarta yang menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial.

Melalui unggahan di platform X, Presiden Macron menyambut baik langkah Indonesia yang sejalan dengan gerakan global untuk melindungi kesehatan mental dan keselamatan daring generasi muda. 

"Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini," tulisnya merespons laporan mengenai regulasi baru tersebut.

Langkah ini menyusul penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. 

Regulasi tersebut mengatur tentang tata kelola sistem elektronik khusus untuk perlindungan anak, yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret mendatang.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa intervensi negara diperlukan untuk menghadapi risiko algoritma yang membahayakan anak.

 Ia mengidentifikasi ancaman nyata seperti perundungan siber, paparan konten eksploitatif, hingga adiksi digital.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya dalam keterangan resminya. 

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai pelopor di luar negara-negara Barat dalam mengadopsi standar perlindungan digital yang ketat.

Implementasi tahap awal akan menyasar platform-platform besar dengan risiko tinggi, termasuk TikTok, Instagram, YouTube, dan sejumlah platform gim daring seperti Roblox. 

Akun pengguna yang terverifikasi di bawah usia 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.

Tren pengetatan akses media sosial bagi anak kini tengah meluas di kancah global. 

Selain Indonesia dan Prancis, Australia telah lebih dahulu menerapkan larangan total bagi usia di bawah 16 tahun dengan sanksi denda berat bagi penyelenggara platform. 

Di Eropa, Kanselir Jerman Friedrich Merz juga menyatakan komitmen serupa guna menekan penyebaran disinformasi dan manipulasi di kalangan remaja.

Pengamat industri menilai kebijakan ini sebagai titik balik dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan teknologi besar, di mana kedaulatan digital dan perlindungan publik mulai menjadi prioritas di atas pertumbuhan pengguna.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Swiss Open: Singkirkan Eks Pemain No 1 Dunia, Putri KW Tembus Final
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Cuaca di Awal Mudik, BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Deal RI-AS Tak Wajibkan Pemrosesan Data Pembayaran di Dalam Negeri, OJK Beri Respons
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Masih Gelap, Siapa Pelaku Pernyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus?
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.