KUPANG, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat pemerasan terhadap dua tersangka perkara peredaran obat terlarang jenis poppers.
Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengonfirmasi penonaktifan tersebut.
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” ujarnya di Kupang, Minggu (15/3/2026), via Antara.
Menurut keterangannya, dugaan pelanggaran itu berawal ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers pada Maret-Juli 2025.
Dalam penyelidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah bersama sejumlah anggota lainnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Diduga Terima Uang Keamanan dari Koko Erwin
Perwira tersebut bersama enam personel penyidik pembantu diduga memeras dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai dugaan pemerasan disebut mencapai Rp375 juta.
Andra menyatakan praktik tersebut diduga bermodus negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.
Menurutnya, hal itu juga menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Andra menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap personel yang diduga terlibat, beberapa dari mereka yang sudah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- dirresnarkoba ntt
- polda ntt
- pemerasan
- dirresnarkoba polda ntt dinonaktifkan
- propam polda ntt

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5361597/original/099996000_1758788431-bojan.jpg)



