Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan TNI, Polri, hingga jaksa maupun hakim yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) sudah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari Pemerintah. Karenanya, kepala daerah tidak perlu lagi memberi THR kepada mereka.
Penegasan itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ketika membahas tindakan pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman (AUL) Bupati Cilacap demi memberikan THR kepada forkopimda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Jadi, seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan karena baik ASN, TNI maupun Polri, itu pemerintah sudah memberikan THR yang mencapai Rp55,1 triliun,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam yang dikutip Antara.
Dengan demikian, kata dia, kepala daerah tidak perlu memberikan THR demi menjaga hubungan baik pemerintah daerah dengan forkopimda.
KPK memandang kepala daerah yang memberikan THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) membuat aparat penegak hukum di wilayahnya menjadi segan.
“Ketika diberikan THR kepada forkopimda, tentu forkopimda yang memiliki tugas dan kewenangan selaku aparat penegak hukum akan menjadi segan kepada kepala daerah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Asep juga memandang pemberian THR tersebut menjadi modus agar terjadi konflik kepentingan ketika kepala daerah berkasus.
“Pemberian THR juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi oleh pemerintah daerah, maka tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat sebagai salah satu unsur forkopimda. Jadi, ada conflict of interest di situ,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, Lembaga Antirasuah mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Syamsul Auliya Rachman Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sadmoko Danardono (SAD) Sekretaris Daerah Cilacap sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraup Rp610 juta sebelum akhirnya ditangkap KPK.(ant/bil/rid)




