KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang direncanakan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman adalah Kapolresta Cilacap Budi Adhy Buono.
“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam dikutip dari Antara.
Karena itu, Asep menjelaskan KPK memutuskan memeriksa 27 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga : KPK Ungkap Rencana Bupati Cilacap Bagi-Bagi THR dari Uang Pemerasan
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red.). Kami pun pindah ke Banyumas,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.
Dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Cilacap Tersangka, Sebut Bukti sudah Cukup!
Sehari kemudian, pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari praktik pemerasan. Dana itu direncanakan dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi.
Namun hingga OTT dilakukan, dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta.
(Ant/P-4)





