Polemik Vonis ABK Kasus Narkotika, Pakar Ingatkan Prinsip Due Process

eranasional.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasus yang melibatkan seorang Anak Buah Kapal (ABK) dalam perkara narkotika menjadi sorotan publik setelah putusan pengadilan dinilai jauh berbeda dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (5/3/2026) menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis tersebut kemudian menjadi perbincangan luas di masyarakat. Potongan video persidangan serta berbagai informasi terkait perkara itu juga beredar di media sosial dan menjadi viral di berbagai platform digital.

Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum sekaligus praktisi litigasi Adhistya Christyanto menegaskan bahwa setiap perkara pidana harus dianalisis secara objektif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Dalam perkara pidana, proses pembuktian di persidangan menjadi faktor utama yang menentukan bagaimana suatu perkara dinilai oleh majelis hakim. Karena itu penting untuk melihat keseluruhan fakta yang terungkap sebelum menarik kesimpulan,” ujar Adhistya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan awak kapal kerap memiliki kompleksitas tersendiri karena dapat bersinggungan dengan berbagai aspek hukum.

Selain potensi pertanggungjawaban pidana, kasus yang melibatkan ABK juga dapat berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaan, standar keselamatan kerja, hingga tanggung jawab operasional di dalam industri pelayaran.

“Kasus yang melibatkan awak kapal sering kali tidak sederhana. Selain menyangkut hubungan kerja, perkara tersebut juga bisa berkaitan dengan bagaimana tanggung jawab operasional di dalam kapal dijalankan,” jelasnya.

Menurut Adhistya, perlindungan terhadap ABK sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, baik di tingkat nasional maupun dalam standar internasional yang mengatur ketenagakerjaan maritim.

Regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, seperti kontrak kerja laut, jam kerja, keselamatan kerja, hingga perlakuan yang layak terhadap awak kapal selama menjalankan tugasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan penelusuran hukum lebih lanjut.

“Jika terdapat indikasi bahwa hak-hak pekerja tidak dipenuhi atau terdapat perlakuan yang merugikan pekerja, maka hal itu dapat berpotensi menjadi persoalan hukum, baik melalui gugatan perdata maupun proses pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adhistya menekankan bahwa dalam perkara pidana yang telah masuk ke proses pengadilan, fokus utama harus tetap pada pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, meskipun suatu perkara mendapat perhatian besar dari publik, proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai dengan prinsip due process of law.

“Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan opini publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa informasi yang beredar di media sosial sering kali tidak menggambarkan kronologi peristiwa secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.

Adhistya menilai meningkatnya perhatian publik terhadap kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja di sektor maritim.

Menurutnya, transparansi dalam proses hukum serta penanganan perkara secara profesional sangat penting untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Harapannya, penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan berkeadilan, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga mendorong perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor maritim,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesawat Militer AS KC-135 Jatuh di Irak, Seluruh Awak Tewas
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Iran: Selat Hormuz Tetap Terbuka, Kecuali Bagi Kapal AS, Israel, dan Sekutu
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gibran Soroti Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Janji Kawal Penegakan Hukum
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Amerika Serikat Luncurkan Serangan Presisi ke Pulau Kharg Iran, Targetkan Lebih dari 90 Fasilitas Militer
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Trump Klaim Infrastruktur Vital Iran Alami Kerusakan
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.