PELALAWAN (Realita)- Kebakaran Hutan dan Lahan di desa merbau diduga berasal dari koperasi RTBS (Riau Tani Berkah Sejahtera) yang menjalar ke perkebunan masyarakat dan hingga menuju konsesi HTI PT Arara Abadi.
Warga desa merbau Darma saat di konfirmasi awak media (jumat,13/04/2026) api berasal dari areal koperasi dan kebakaran ini sudah 5 hari. Dan kalau di prediksi lahan yang terbakar sudah 100 Ha lebih.
Baca juga: Indonesia Kehilangan 10 Juta Hutan Primer Dalam 20 Tahun
Upaya kita dalam mengatasi api tersebut supaya tidak menjalar ke kebun yang didarat menggunakan mesin seandainya, kita juga korban dari api yang menjalar sampai ke kebun sawit kita. Ujarnya
Kita berharap supaya api segera cepat padam. Harapan warga desa Merbau Darma.
Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) Juhendri meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh terkait kebakaran lahan gambut ini. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang melanggar aturan pengelolaan kawasan gambut.
Juhendri yang akrab disapa Joe Kacaw berharap aparat terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan status lahan, penyebab kebakaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum dan jangan tenang pilih.
Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit, Jaksa Agung Diduga Ingkar Janji
Karena lokasi yang terbakar hebat tersebut merupakan areal gambut dan di kategorikan masuk didalam kawasan hidrologi gambut dimana dengan kedalam gambut lebih kurang dari 5 meter.
Konservasi ini sangat penting di jaga karena lahan gambut kering ini rentan terbakar juga melepaskan emosi karbon yang tinggi. Terangnya.
Namun, kawasan hidrologi gambut tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera.
Baca juga: Tiga Ninja Sawit di Batang Asam Diarak Keliling Kampung
Dan Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat kawasan gambut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan yang sering melanda wilayah Riau. Ungkap nya GP3 Juhendri.
Dapat Disimpulkan apabila terkait sangsi :
Sanksi Pidana (UU No. 32 Tahun 2009 / UU PPLH)
Pasal 108: Setiap orang yang membakar lahan dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar - Rp10 miliar.
Pasal 98: Pelaku pembakaran yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, denda Rp3-10 miliar
Sanksi Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999 & UU Cipta Kerja)
Pasal 50 & 78: Pembakaran hutan dengan sengaja diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kelalaian: Pembakaran hutan karena kelalaian diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sanksi Perkebunan (UU No. 39 Tahun 2014)
Pasal 56 ayat 1: Larangan membakar lahan untuk perkebunan, dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(Mmd)
Editor : Redaksi





