Polisi Tangkap 2 Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong di Jaksel

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap dua penjual obat keras berinisial WA dan M di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebanyak 28.243 butir obat keras disita.

Kronologinya, pada Jumat (13/3/2026) pukul 21.00 WIB. Mulanya, Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual ataupun mengedarkan obat keras di wilayah Kecamatan Jagakarsa, yaitu di Jalan ataupun di Jalan Papaya, Jalan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Dan di sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel AKBP Prasetyo Nugroho dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Minggu (15/3).

Didapati obat keras daftar G dengan jumlah 3.095 butir. Saat dikembangkan, polisi mendatangi kos-kosan ataupun kontrakan yang berada di Jalan Belimbing, Jagakarsa, Jaksel.

"Dan di situ ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 25.148 butir. Dari keterangan penjaga toko, yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp 5.000 sampai Rp 40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp 200 ribu," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Penjualan Ribuan Obat Keras Berkedok Toko Pulsa-Sembako

Berdasarkan keterangan pelaku, obat ini berasal dari A, yang disinyalir merupakan pemilik dari obat tersebut sekaligus pemilik warung tersebut. A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modusnya, pelaku menjual obat terlarang dengan berkedok toko ponsel hingga toko kelontong. Keduanya sudah menjalankan aksi selama 1 tahun.

"Pertama ada yang menjual toko ponsel terus toko kelontong kemudian toko-toko ini obat-obatnya disisipi di toko-toko tersebut secara ilegal secara tersembunyi. Ini kedua pelaku yang kami integrasi baru setahun, baru setahun mereka menjaga toko di toko ini," tuturnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa 37 butir Psikotropika, 100 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, 18 butir Double Y. Kemudian 8.355 berbagai jenis obat daftar G di TKP kedua dengan total 28.243 butir.

Baca juga: Polisi Bongkar Penjual Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Pulsa di Bogor

Imbas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 435 subsider 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.




(dvp/dwr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demi Hasilkan Air Berkualitas, WTP PIK2 Gunakan Teknologi Belanda hingga Jepang
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Cegah Tawuran, Pemkot Depok Larang Takbir Keliling dan Konvoi Malam Idul Fitri
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gadis Gorontalo yang Hilang di Makassar Ditemukan, Ini Alasannya Putus Kontak dengan Keluarga
• 5 jam lalueranasional.com
thumb
Trump Mengaku Belum Siap Bersepakat dengan Iran, Sebut Tawaran Teheran Tak Cukup Bagus
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Komunitas Genk Silaturahmi Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim
• 9 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.