Usai ditetapkan tersangka, penyanyi Piche Kota dan dua tersangka lain berinisial RS dan RM sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua.
Namun, putusan praperadilan menyatakan gugatan mereka resmi ditolak pada Jumat (13/3). Dengan demikian, Kapolres Belu AKBP I Gede Ari Astawa mengonfirmasi bahwa penyidikan berlanjut.
"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar AKBP I Gede Ari Astawa kepada kumparan, Minggu (15/3).
Menurut Gede Ari, proses hukum sebenarnya telah berjalan sebelum ada gugatan praperadilan tersebut. Saat ini, berkas perkara sudah berada di tangan Kejaksaan.
"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.
Perlu diketahui, Piche Kota jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa ACT (16), siswi SMA di Kabupaten Belu. Kejadian ini diduga dilakukan Piche bersama dua lainnya yang juga telah ditangkap, berinisial RM dan RS. Laporan diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Piche Kota, RM, dan RS disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.





