Liputan6.com, Jakarta - PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung dan izin lingkungan dapat terbit secara pararel tanpa salah satunya wajib mendahului yang lain. Pernyataan ini disampaikan oleh pihak unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Barat (Jakbar).
"Saat ini telah terjadi pergeseran aturan prosedur perizinan," kata Kepala UP PM-PTSP Jakarta Barat Lamhot Tambunan, Jumat 13 Maret 2026, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Hal itu ia sampaikan setelah adanya penolakan warga terkait PBG proyek rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di Kalideres yang terbit sebelum izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) keluar.
Menurut Lamhot, perizinan tak lagi sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, melainkan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Sebelumnya, kata Lamhot, semua perizinan berbasis pada IMB. Izin lingkungan harus dimiliki sebagai syarat terbitnya IMB.
"Kalau dulu waktu masih IMB, itu kan harus ada dulu (dokumen lingkungan) baru bisa lanjut ke IMB. Atau UKL-UPL harus ada dulu baru IMB. Kalau sekarang kan enggak, posisinya itu adalah persyaratan dasar. Jadi mau PBG dulu, UKL-UPL dulu, silakan," katanya.
Namun, kini PBG dan izin lingkungan berkedudukan setara dan bermuara pada penerbitan izin berusaha melalui sistem terintegrasi (OSS).
"Semua persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan juga persetujuan pemerintah lainnya itu tidak menjadi prasyarat satu dengan yang lainnya, tapi mereka menjadi persyaratan perizinan berusaha," paparnya.
"Kita enggak boleh lagi berpikir bahwa dokumen lingkungan itu menjadi persyaratan utama dalam PBG, dia bisa saling berjalan," imbuh dia.




