FAJAR, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.
Perlindungan tersebut diberikan setelah LPSK menerima permohonan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026. Langkah darurat ini dilakukan untuk memastikan keselamatan serta kebutuhan medis korban terpenuhi setelah insiden kekerasan yang menimpanya.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, perlindungan darurat diberikan guna memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana.
“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini, Andrie Yunus tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta setelah mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh.
Sebagai bagian dari perlindungan tersebut, LPSK memberikan pendampingan, bantuan medis, serta pengamanan melekat melalui petugas pengawal selama korban menjalani perawatan di rumah sakit. LPSK juga melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan organisasi KontraS untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi.
Selain itu, lembaga tersebut mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras agar korban memperoleh keadilan serta mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa.
Insiden penyiraman air keras itu diduga dilakukan dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Jakarta Pusat. (jpg/*)





