Polisi mengungkap penjualan obat terlarang di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan menyita 28.243 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, serta obat daftar G lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan seluruh barang bukti ini diamankan di dua lokasi.
Lokasi pertama berada di Jalan Papaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan Belimbing, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang dapat kita amankan berupa yang pertama, di TKP pertama yaitu 37 jenis butir Psikotropika merek Mercy, kemudian 100 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl 2 mg, kemudian 2.380 butir obat keras daftar G jenis Hexymer, 60 butir jenis Tramadol, kemudian 500 butir jenis Tramadol, 18 butir jenis Double Y, uang tunai sebanyak Rp 750.000, kemudian 1 unit handphone merek Oppo, dan 1 unit handphone merek Infinix," ungkap Prasetyo saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Minggu (15/3).
"Kemudian di TKP kedua yaitu di Jalan Belimbing, kita temukan yang pertama kurang lebih 8.355 jenis Hexymer, kemudian 60 butir jenis Plenozepam, 50 butir jenis Alprazolam, 70 butir jenis Alprazolam 1 ml, 16 butir merek Mercy jenis Herlopam, kemudian 89 butir jenis Val Diazepam, 50 butir jenis Atarak Alprazolam, 1.578 butir daftar G jenis Double Y, 1.010 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg, kemudian 13.870 jenis Tramadol," jelas Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (13/3) setelah memperoleh informasi dari masyarakat pada pukul 21.00 WIB.
Ringkus Penjaga Toko
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua pelaku yang merupakan penjaga toko di Jalan Papaya, Jagakarsa.
"Di sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M," ujar Prasetyo.
Di lokasi tersebut didapati obat keras daftar G dengan jumlah 3.095 butir. Saat dilakukan pengembangan, polisi mendatangi kos-kosan atau kontrakan yang berada di Jalan Belimbing, Jagakarsa.
"Dan di situ ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 25.148 butir," ucap Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan harga penjualan obat-obatan tersebut berdasarkan keterangan pelaku WA.
"Dari keterangan penjaga toko yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp 200 ribu," ucapnya.
WA mengatakan, obat yang dijualnya berasal dari A yang disinyalir merupakan pemilik obat tersebut sekaligus pemilik warung. A saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Toko Ponsel dan KelontongPolisi juga mengungkap modus para pelaku menjual obat terlarang, yakni dengan berkedok toko ponsel hingga toko kelontong. WA dan M diketahui telah menjalankan aksi ini selama satu tahun.
"Pertama ada yang menjual toko ponsel terus toko kelontong kemudian toko-toko ini obat-obatnya disisipi di toko-toko tersebut secara ilegal secara tersembunyi. Ini kedua pelaku yang kami integrasi baru setahun, baru setahun mereka menjaga toko di toko ini," tutur Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menyebut Tramadol dan Hexymer sebagai obat yang paling berbahaya. Menurutnya, kedua jenis obat ini dapat memicu penggunanya melakukan tawuran karena efeknya yang meningkatkan rasa percaya diri.
"Yang paling berbahaya tramadol sama hexymer. Jadi efeknya orang itu bisa berhalusinasi dan mempunyai kepercayaan diri," ucap Prasetyo.
"Ini dianggap salah satunya apa namanya membuat salah satu penyebab terjadinya tawuran-tawuran di wilayah karena mereka anak-anak ini mempunyai rasa percaya diri yang tinggi," imbuhnya.
Para pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.





