Menteri Perdagangan Budi Santoso mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 422 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Melalui beleid tersebut, Budi menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen), HPE emas dan Harga Referensi (HR) emas yang berlaku untuk 15-31 Maret 2026.
HPE tembaga ditetapkan sebesar USD 6.792,97 per Wet Metrik Ton (WMT) atau naik sebesar 1,63 persen dibandingkan periode pertama Maret 2026 yang sebesar USD 6.684,18 per WMT.
HPE emas juga naik menjadi USD 165.118,45 per kilogram dari USD 161.568,53 per kg. Kemudian HR emas naik menjadi USD 5.135,76 per troy ounce (t oz) dari USD 5.025,35 per t oz.
"Kenaikan HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 terjadi karena meningkatnya permintaan dunia terhadap tembaga, terutama dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangannya, Minggu (15/3).
Dikereknya HPE konsentrat tembaga periode kedua Maret 2026 didorong oleh naiknya harga mineral penyusun konsentrat tembaga. Menurut Tommy tercatat harga tembaga naik 0,62 persen, emas naik 2,20 persen, dan perak naik 5,76 persen sepanjang periode pengumpulan data.
"Kemudian untuk emas, kenaikan HPE dan HR disebabkan oleh meningkatnya permintaan logam mulia yang untuk kebutuhan industri dan investasi," ujar Tommy.
Selain itu, Tommy juga memastikan HPE dan HR ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut merujuk pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
"Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," tutup Tommy.





