Fatwa PP Muhammadiyah Sembelih Hewan Dam Boleh, Ini Respons Kemenhaj

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia dengan syarat tertentu.

Dam merujuk kepada penyembelihan hewan kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan kepada jemaah haji atau umrah atas sebab-sebab tertentu, baik sebagai bagian dari prosedur manasik (nusuk) maupun tebusan atas pelanggaran atau kelalaian.

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj M. Afief Mundzir mengatakan bahwa fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.

“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” kata Afief dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, fatwa tersebut menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala.

Pihaknya menilai bahwa pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik.

Selain itu, distribusi daging hasil penyembelihan dam dipandang dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di Indonesia

Afief kemudian menambahkan bahwa pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan organisasi keagamaan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah Tanah Air.

“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menandatangani fatwa Pengalihan Penyembelihan DAM di Tanah Air pada Jumat (13/3/2026). 

Terdapat empat poin dalam diktum fatwa PP Muhammadiyah tersebut. Pertama, menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke Indonesia adalah sah secara syar’i dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.  

Kedua, pelaksanaan penyembelihan di Tanah Air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.

Ketiga, hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar’i baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah juga harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan. 

Keempat, distribusi daging hasil penyembelihan dam di Tanah Air wajib diprioritaskan bagi orang-orang yang sangat sengsara dan fakir serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi dan kemiskinan ekstrem di pelosok negeri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Ramadhan Madrasah Terbaik?
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Resahkan Warga, Terduga Curanmos Diringkus Pegasus Polres Jeneponto
• 19 jam laluterkini.id
thumb
Metland Hotel Cirebon Hadirkan Syawalan Packages Jelang Mudik Lebaran Tahun 2026
• 10 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan Pilih Berangkat Malam daripada Siang
• 23 jam laludetik.com
thumb
Potret Bupati dan Sekda Cilacap Berompi Oranye Usai OTT KPK
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.