Perang Gaza sejak 2023 tidak hanya mengguncang Timur Tengah, tetapi juga menguji ulang konsensus politik Barat terhadap Israel. Selama puluhan tahun, negara-negara Eropa Barat relatif berhati-hati mengkritik Israel dalam forum hukum internasional. Namun dinamika itu mulai bergeser ketika beberapa negara Eropa memutuskan ikut campur dalam proses hukum di Mahkamah Internasional.
Perkembangan yang cukup mengejutkan muncul ketika Belanda dan Islandia mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di International Court of Justice (ICJ). Langkah ini menambah jumlah negara yang ingin ikut memberikan interpretasi terhadap Konvensi Genosida dalam perkara tersebut.
Seperti yang saya baca pada artikel di Middle East Eye—sebuah media berbasis di London, Britania Raya—berjudul “Iceland and Netherlands intervene in ICJ South Africa v Israel genocide case” yang ditulis oleh MEE staff dan dipublikasikan pada 12 Maret 2026, disebutkan bahwa langkah dua negara tersebut membuat jumlah negara yang ikut berpartisipasi dalam proses hukum ini meningkat menjadi 18. Artikel itu mencatat bahwa kedua negara mengajukan deklarasi berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ, yang memungkinkan negara pihak dalam suatu perjanjian internasional ikut memberikan interpretasi terhadap perjanjian tersebut dalam sebuah perkara.
Kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 melalui operasi militernya di Gaza sejak Oktober 2023. Israel menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa operasi militer dilakukan untuk melawan kelompok Hamas. Namun laporan yang dikutip dalam artikel tersebut menyebut korban tewas di Gaza telah melampaui puluhan ribu warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, yang membuat tuduhan genosida mendapat perhatian luas dalam hukum internasional.
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) merupakan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Lembaga ini didirikan pada tahun 1945 sebagai bagian dari sistem United Nations dengan dua fungsi utama: menyelesaikan sengketa hukum antarnegara dan memberikan opini hukum atas pertanyaan yang diajukan lembaga-lembaga PBB.
Dalam kasus gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang di Gaza Strip, pengadilan ini menjadi pusat perhatian dunia karena banyak negara memilih melakukan intervensi untuk memberikan interpretasi terhadap Konvensi Genosida 1948.
Sejumlah negara yang telah mengajukan intervensi antara lain Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, Turki, Chile, Maladewa, Bolivia, Irlandia, Kuba, Belize, Brasil, Komoro, Belgia, Paraguay, serta yang terbaru Islandia dan Belanda. Banyaknya negara yang ikut campur menjadikan perkara ini salah satu sengketa internasional paling besar yang pernah ditangani ICJ dalam beberapa dekade terakhir.
Retaknya Konsensus BaratSelama beberapa dekade, dukungan Barat terhadap Israel relatif solid, terutama dari Amerika Serikat dan sebagian besar negara Eropa Barat. Kritik terhadap kebijakan Israel memang sering muncul, tetapi jarang diterjemahkan dalam bentuk dukungan terhadap gugatan hukum internasional yang sensitif seperti tuduhan genosida.
Karena itu, keputusan Belanda menjadi sangat menarik. Secara historis, Belanda dikenal sebagai salah satu sekutu Eropa yang cukup dekat dengan Israel. Negara ini juga menjadi tuan rumah Mahkamah Internasional di Den Haag, sehingga secara simbolik memiliki peran penting dalam arsitektur hukum internasional Barat.
Langkah Belanda untuk ikut campur dalam perkara ini menandakan bahwa sebagian negara Eropa mulai memisahkan antara dukungan politik terhadap Israel dan komitmen terhadap hukum internasional. Dalam perspektif geopolitik, ini menunjukkan bahwa legitimasi moral Israel di Barat tidak lagi sepenuhnya stabil.
Fenomena ini juga mencerminkan tekanan domestik di Eropa. Protes publik, tekanan masyarakat sipil, serta kritik dari kalangan akademik dan organisasi HAM membuat banyak pemerintah Barat harus mengambil posisi yang lebih seimbang antara solidaritas politik dan prinsip hukum internasional.
ICJ sebagai Arena Pertarungan LegitimasiKasus ini menjadikan International Court of Justice bukan sekadar lembaga hukum, tetapi juga arena perebutan legitimasi global. Setiap negara yang ikut melakukan intervensi sebenarnya sedang berusaha memengaruhi cara dunia menafsirkan Konvensi Genosida.
Dalam kasus ini, intervensi negara-negara tersebut tidak menjadikan mereka pihak yang bersengketa secara langsung. Namun mereka dapat memberikan pandangan mengenai bagaimana konsep “niat genosida” harus ditafsirkan.
Artikel Middle East Eye mencatat bahwa dalam deklarasinya, Islandia menyatakan bahwa niat genosida sering kali dapat disimpulkan dari pola tindakan, bukan hanya dari bukti langsung. Belanda juga menyatakan bahwa pengadilan perlu mempertimbangkan pola perilaku dan bukti tidak langsung ketika menentukan adanya niat genosida.
Argumen seperti ini memiliki implikasi hukum yang besar. Jika ICJ menerima interpretasi yang lebih luas terhadap konsep niat genosida, maka standar hukum internasional untuk menilai tindakan militer terhadap populasi sipil dapat berubah secara signifikan.
Dampak bagi Posisi Israel di DuniaPerkara ini tidak akan menghasilkan putusan dalam waktu dekat. Banyak ahli memperkirakan putusan final ICJ baru akan keluar sekitar 2028. Namun prosesnya sendiri sudah mulai mengubah dinamika diplomatik Israel.
Pertama, semakin banyak negara yang ikut intervensi berarti semakin luas pula perdebatan global mengenai kebijakan Israel di Gaza. Ini membuat isu tersebut tidak lagi hanya menjadi konflik regional, tetapi juga persoalan hukum internasional yang dipantau secara global.
Kedua, jika pengadilan akhirnya menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap Konvensi Genosida, dampaknya terhadap legitimasi internasional Israel akan sangat besar. Putusan tersebut bisa memengaruhi hubungan diplomatik, kerja sama militer, bahkan hubungan ekonomi dengan berbagai negara.
Ketiga, proses ini memperlihatkan bahwa hukum internasional kini semakin menjadi instrumen politik global. Negara-negara yang tidak memiliki kekuatan militer besar dapat menggunakan mekanisme hukum internasional untuk menantang kekuatan militer yang lebih kuat.
Tiga Pelajaran PentingPerkembangan ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi politik internasional.
Pertama, legitimasi moral dalam konflik modern tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh persepsi hukum dan etika di tingkat global.
Kedua, konsensus Barat terhadap Israel mulai menunjukkan retakan, terutama ketika tekanan publik dan nilai-nilai hukum internasional berbenturan dengan realitas konflik.
Ketiga, lembaga hukum internasional seperti ICJ semakin menjadi arena penting dalam geopolitik global, tempat negara-negara kecil sekalipun dapat memengaruhi narasi dan arah politik dunia.





