jpnn.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri memberikan kinerja terbaik dalam mengungkap kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
"Polisi harus memberikan kerja terbaiknya untuk mengungkap kasus ini," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada ANTARA di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
BACA JUGA: Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Bisa Memunculkan Opini Liar
Menurut Anam, hal tersebut harus diupayakan Polri agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
Terlebih peristiwa yang sama bisa terjadi kepada siapa pun dan merupakan ancaman untuk demokrasi Indonesia.
BACA JUGA: Kapolri Dapat Perintah Presiden Usut Tuntas Penyerangan Aktivis KontraS
"Sekali lagi, kasus ini harus dibongkar seterang-terangnya, dibongkar siapa pun pelakunya, termasuk di balik pelakunya ini, karena untuk memastikan peristiwa yang sama tidak terulang kembali," katanya.
Dia mengatakan Kompolnas sudah berkunjung ke rumah sakit dan bertemu Andrie Yunus maupun komunitas hak asasi manusia.
BACA JUGA: Begini Modus Bupati Cilacap Syamsul yang Kena OTT KPK Peras Anak Buah untuk THR
"Salah satu yang paling penting adalah bahwa peristiwa ini tidak menjadi ketakutan, tetapi peristiwa ini menjadi satu spirit yang terus-menerus menyala untuk memperbaiki kondisi demokrasi kita, kondisi hak asasi manusia kita di negara republik Indonesia yang kita cintai ini," tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberi perintah kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus Andrie Yunus.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Polri sedang mengumpulkan berbagai informasi bahkan membuka posko pengaduan bagi masyarakat.
Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Andrie Yunus disiram air keras saat mengendarai sepeda motor setelah melakukan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia.
YLBHI pun menyebut teror terhadap Andrie Yunus sebagai dugaan pembunuhan berencana.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



