Zakat Fitrah Pakai Uang, Nominalnya Berapa? Ini Ketentuan Terbaru BAZNAS untuk Ramadhan 1447 H/2026

tvonenews.com
19 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Ibadah ini memiliki tujuan utama untuk menyucikan diri setelah menjalani puasa sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan saat hari raya.

Pada dasarnya, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. 

Namun, dalam praktiknya banyak masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang. 

Lalu, berapa nominal zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang?
 

Ilustrasi Zakat Fitrah
Sumber :
  • istockphoto

Nominal Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

Berdasarkan ketentuan terbaru dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.

Nominal tersebut merupakan nilai yang setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium yang menjadi ukuran zakat fitrah dalam syariat Islam.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nilai tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

“Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Noor Achmad dalam keterangan resmi.

Dengan demikian, umat Islam dapat memilih menunaikan zakat fitrah dengan dua cara, yaitu:

- Memberikan 2,5 kg beras- per orang, atau
- Membayar uang senilai Rp50.000 per orang.
 

Ilustrasi Uang Rupiah
Sumber :
  • pixabay

Nominal Bisa Berbeda di Setiap Daerah

Meskipun BAZNAS RI menetapkan angka acuan Rp50.000, pada praktiknya nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bisa berbeda di setiap daerah. Hal ini karena harga beras di masing-masing wilayah tidak sama.

Di beberapa daerah, besaran zakat fitrah bisa berkisar sekitar Rp32.500 hingga Rp50.000 per orang, menyesuaikan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
 

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. 

Bahkan bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri juga wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua atau walinya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 untuk ASN dan karyawan Swasta, Libur Mulai Tanggal Berapa?
• 16 jam laludisway.id
thumb
Bukan Cuma Tiket! Ini 3 Persiapan Mudik yang Sering Ke-Skip
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Diam-diam Suka Melihat Temannya Kesulitan
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
LDK PPI Tiongkok Region Utara 2026 Cetak Pemimpin Berjiwa SATSET
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sejumlah Menteri Hadiri Rapat Efisiensi Anggaran, Ada Airlangga-Purbaya
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.