Ini Bukti Transfer Pemerasan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTT 

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

KUPANG, KOMPAS — Kasus dugaan pemerasan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Ardiyanto Tedjo Baskoro terus bergulir. Sejumlah bukti kejahatan terorganisasi pun terungkap, termasuk bukti transfer sejumlah uang yang diminta Tedjo.

Informasi yang diperoleh Kompas.id pada Senin (16/3/2026) pagi menyebutkan, transfer uang dilakukan beberapa kali oleh para tersangka. Transfer melalui rekening pihak lain, lalu diambil anak buah Tedjo, kemudian diserahkan secara tunai kepada dia.

”Setoran itu berasal dari tersangka yang ditangkap di Kupang dan di Surabaya (Jawa Timur). Dir (Tedjo) perintahkan anak buahnya untuk eksekusi. Kalau anak buahnya tidak laksanakan, mereka diancam dimutasi,” kata salah satu sumber internal.

Salah satu bukti transfer yang berhasil diperoleh Kompas.id adalah transfer melalui mobile banking BRI. Transfer sebanyak Rp 23,7 juta itu dilakukan pada 10 Juli 2025 pukul 12.53 WIB. 

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan, berbagai fakta dalam kasus itu nantinya akan dibuka saat persidangan. Sesuai prosedur internal Polri, pelanggaran itu akan dibawa ke sidang kode etik, bahkan sampai pada pengadilan umum. 

”Proses masih berlangsung di Mabes Polri,” ujar Henry.

Tedjo merupakan perwira menengah dalam jabatan sehingga perihal kasus kode etik akan ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers

Dalam penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Tedjo bersama sejumlah anggota lainnya. Mereka memeras dua tersangka berinisial SF dan JH hingga Rp 375 juta. 

Dugaan praktik ilegal itu disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka. Praktik itu berlangsung di Jawa Timur dan di lingkungan Mapolda NTT.

Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Ajun Komisaris Besar Muhammad Andra Wardhana menegaskan telah mengambil langkah cepat dengan memeriksa intensif semua personel yang diduga terlibat. Polisi juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Pemeriksaan awal juga telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni Ajun Komisaris HSB, Inspektur Dua BB, Ajun Inspektur Dua OT, Brigadir AI, Brigdir Satu LBM, dan Brigdir Dua JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan internal.

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Apresiasi publik 

Kasus pemerasan ini terungkap melalui investigasi internal. Langkah cepat yang diikuti pencopotan Tedjo oleh Kapolda NTT Inspektur Jenderal Rudi Darmoko pun diapresiasi publik.

”Sikap seperti ini yang selama ini selalu ditunggu oleh publik. Pimpinan yang secara berani dan tegas melakukan penegakan disiplin, kode etik, dan hukum bagi bawahan. Tidak main-main, pelakunya adalah seorang pejabat utama Polda NTT,” kata Mikhael Feka, pengamat hukum dari Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, pada Minggu (15/3/2026).

Mikhael mengatakan, yang terjadi selama ini adalah pimpinan Polri baru mengambil langkah tegas setelah ditekan oleh masyarakat dan media. Terkadang pula, kasus yang melibatkan anggota tidak ditangani dengan cepat sehingga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Menurut dia, apa yang dilakukan Kapolda NTT harus dicontoh pemimpin Polri di jajaran Polda NTT, bahkan di seluruh Indonesia. Dengan sikap tegas menindak anggota yang bersalah, perlahan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan pulih.

Bagi Mikhael, inilah bentuk reformasi Polri yang sesungguhnya. Reformasi harus dimulai dengan bersih-bersih di dalam institusi Polri. ”Sebelum menangani pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat, harus dipastikan bahwa Polri sudah bebas dari praktik buruk semacam itu,” ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2026
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
2 Menteri Prabowo Lihat Langsung Kondisi IKN, Komentarnya Tak Terduga
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Siapa Amaranta Hank? Eks Artis 'Adult Film' Internasional yang Guncang Pemilu
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Finalissima 2026 Spanyol vs Argentina Resmi Dibatalkan
• 1 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Hari Pertama WFA, Lalu Lintas di Jalan MT Haryono-Gatsu Ramai Lancar
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.