jpnn.com - JAKARTA - Masih ada beberapa kepala daerah menganggap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) sebagai pegawai non-ASN.
Tak heran sebagian kepala daerah memilih tidak menganggarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 untuk PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Silakan Bandingkan Anggaran THR PPPK Paruh Waktu dan Perangkat Desa
"Kami menyesalkan sikap kepala daerah yang menolak PPPK PW atau PPPK paruh waktu disebut aparatur sipil negara (ASN). Padahal, sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK PW itu ASN," kata Ketua umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdilah kepada JPNN.com, Senin (16/3/2026).
Pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah, kata Fadlun, harus memahami aturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jangan asal bersuara tanpa landasan hukum.
BACA JUGA: Tanggal Berapa Batas Akhir Pembayaran THR PPPK Paruh Waktu?
Fadlun mencontohkan pernyataan salah satu kepala daerah saat diwawancarai media soal pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu yang merupakan ASN.
Sang kepala daerah buru-buru meluruskan pertanyaan media dengan menegaskan PPPK paruh waktu bukan ASN.
BACA JUGA: Surat MenPANRB 12 Maret Membuat PPPK Paruh Waktu Deg-degan
Video wawancara media dengan kepala daerah itu viral di media sosial dan memantik amarah para PPPK PW maupun penuh waktu.
"PPPK paruh waktu masih dianggap non-ASN. Ini makin menguatkan kami meminta peningkatan status ke PNS atau paling tidak dibuatkan kontrak kerja satu kali yang berlaku sampai BUP," terang Fadlun.
Lebih lanjut dikatakan, meskipun UU ASN tidak mengatur secara eksplisit alih status PPPK menjadi PNS, penyelesaian status ASN PPPK tetap memiliki dua jalur realistis.
Pertama, alih status ke PNS melalui kebijakan khusus.
Kedua, menetapkan kontrak kerja PPPK sampai batas usia pensiun (BUP).
"Aliansi Merah Putih memandang perlu memberikan masukan kepada pemerintah terkait penyelesaian status PPPK. Pemerintah tinggal pilih saja," kata Fadlun.
Dia membeber dasar pemikiran Aliansi Merah Putih terkait dua solusi penuntasan status ASN PPPK, sebagai berikut:
1. Opsi Alih Status PPPK → PNS
Secara politik dan administratif, presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam manajemen ASN (UU 20/2023) bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan PNS melalui jalur khusus dari PPPK.
Kasus serupa pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana UU 43 Tahun 1999 tidak mengamanatkan pengangkatan honorer, tetapi melalui PP 48 Tahun 2005, honorer diberi jalur khusus untuk diangkat menjadi CPNS.
Adapun tahapan alih status PPPK ke PNS:
1. Dorongan politik dan desakan publik melalui DPR, organisasi profesi (PGRI), dan asosiasi ASN PPPK.
2. Presiden menerbitkan PP jalur khusus PPPK → PNS.
3. BKN dan kementerian teknis melakukan verifikasi dan validasi data PPPK.
4. Pemerintah menetapkan formasi khusus.
5. Pengangkatan PPPK menjadi CPNS/PNS sesuai syarat (masa kerja, usia, kinerja, dan kualifikasi).
"Untuk opsi pertama ini ada tantangannya, baik hukum maupun fiskal," ujarnya.
Tantangan secara hukum adalah tidak boleh berupa “alih status otomatis”, tetapi melalui seleksi khusus.
Sementara, tantangan fiskal, negara menanggung tambahan beban pensiun dan jaminan hari tua.
Jadi, perlu kajian apakah beban 1,16 juta jumlah ASN PPPK eksisting (BKN per 31 desember 2024) benar-benar berat bagi APBN, sambung Fadlun.
2. Opsi kontrak PPPK sampai Batas Usia Pensiun (BUP)
Dasar hukumnya UU 20 Tahun 2023 membuka ruang perjanjian kerja PPPK yang bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi.
Melalui Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri PAN-RB, kontrak PPPK bisa dipastikan sampai dengan (BUP) sesuai jenis masing-masing jabatan (58, 60, 65)
"Opsi ini memberikan jaminan keberlanjutan kerja hingga pensiun, tanpa perlu perpanjangan kontrak berulang-ulang yang menimbulkan keresahan, kekhawatiran dan menurunkan motivasi dikalangan ASN PPPK di seluruh Indonesia," terangnya.
Dari paparan di atas, lanjut Fadlun, penyelesaian ASN PPPK hanya bisa ditempuh melalui dua jalur, yaitu:
1. Alih status ke PNS melalui seleksi khusus berbasis masa kerja dan kinerja → realistis jika ada kemauan politik nasional dan dukungan regulasi dari Presiden.
2. Kontrak kerja PPPK sampai BUP → lebih sederhana secara fiskal dan administratif, tetapi tetap melanggengkan dualisme ASN.
"Keputusan akhir sangat ditentukan oleh arah kebijakan Presiden dan pertimbangan fiskal negara. Apa pun opsinya, kuncinya adalah memberikan kepastian hukum dan kepastian karier bagi ASN PPPK agar persoalan dualisme ASN dapat segera diselesaikan," pungkas Fadlun Abdilah alias Bocah Bekasi untuk Nusantara. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




