Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo Subianto dari Balik Jeruji

grid.id
9 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Artis Nikita Mirzani menyampaikan protes atas hukuman yang sedang ia jalani. Dari balik penjara, ia menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Prabowo Subianto serta sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum.

Surat tersebut juga ditujukan kepada pimpinan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial. Melalui unggahan di Instagram pada Minggu (15/3/2026), Nikita mempertanyakan vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam unggahan itu, perempuan 39 tahun tersebut juga membagikan foto kebersamaannya dengan anak-anak saat masih bebas. Ia menyinggung statusnya sebagai ibu tunggal yang harus menghidupi tiga anak.

"Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," tulisnya dalam poin pertama keberatannya.

Nikita menilai hukuman yang ia terima tidak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada sejumlah pelaku korupsi. Ia mencontohkan kasus mantan Direktur Utama Pertamina yang menurutnya hanya mendapat hukuman lebih ringan.

"Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?" lanjut Nikita dalam unggahan tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti beberapa hal yang menurutnya janggal dalam proses hukum. Salah satunya perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 ke Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa pemeriksaan ulang.

Ia juga mempertanyakan cepatnya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang hanya berlangsung dalam waktu satu hari.

"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?" tulisnya lagi.

Di akhir suratnya, perempuan 39 tahun itu meminta para penegak hukum mempertimbangkan nasib ketiga anaknya.

 

"Apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil? Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa," pungkasnya.

Kasus yang menjerat Nikita bermula dari konflik dengan pengusaha skincare Reza Gladys pada akhir 2024. Perselisihan itu berawal dari ulasan produk di media sosial yang kemudian berujung pada laporan dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi enam tahun karena unsur TPPU dianggap terbukti.

Upaya kasasi yang diajukan kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung pada 13 Maret 2026, sehingga vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hormati Nyepi, Semua Penerbangan dan Penyeberangan di Bali Dihentikan 24 Jam Mulai 19 Maret 2026
• 7 jam laludisway.id
thumb
Link Live Streaming Lazio vs Milan di Serie A Besok Dini Hari
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Kejutan di Zona Liga Champions: Como Tekuk Roma Usai 10 Pemain Giallorossi
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
BRI Super League: Dewa United Tahan Imbang Persija di JIS, Jan Olde Riekerink Puas
• 1 jam lalubola.com
thumb
ASDP Terapkan Pola TBB Di Pelabuhan Ketapang Untuk Mengatasi Kepadatan Pemudik
• 7 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.