Anak-anak berusia 14-16 tahun yang kini mulai akan dibatasi aksesnya ke sejumlah platform digital adalah pemilih pemula pada Pemilu 2029. Mereka tumbuh dalam dunia di mana platform digital bukan sekadar teknologi, melainkan ruang belajar, interaksi, dan pemahaman sosial. Karena itu, kebijakan negara atas ruang digital bukan hanya soal perlindungan anak, tetapi juga kualitas demokrasi di masa depan.
Langkah pemerintah yang menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), yang membatasi akses anak-anak di ruang digital demi perlindungan terhadap mereka, tentu patut diapresiasi. Namun regulasi digital ini harus disusun hati-hati agar tidak mengurangi kesempatan generasi muda memperoleh pengetahuan dan informasi. Bagaimanapun, internet dan platform digital adalah ruang publik dan anak-anak sedikit banyak berhak terlibat di dalamnya.
Dalam demokrasi modern, ruang publik menjadi prasyarat penting. Jürgen Habermas menyebutnya public sphere; arena sosial tempat warga berdiskusi rasional, bertukar pandangan, dan membentuk opini publik. Dulu, ruang publik hadir lewat media massa, forum komunitas, atau organisasi sipil. Kini, internet, media sosial, dan kecerdasan artifisial mengambil alih banyak fungsi itu. Fenomena ini disebut digital public sphere, ruang publik berbasis jaringan digital yang memungkinkan diskursus lebih luas, cepat, dan partisipatif.
Penelitian Shelley Boulianne (2015) menunjukkan penggunaan media sosial berhubungan positif dengan partisipasi politik, termasuk diskusi, kampanye, dan keterlibatan isu kebijakan. Homero Gil de Zúñiga dkk. (2012) menemukan akses berita lewat media sosial meningkatkan civic engagement dan modal sosial. Sementara Axel Bruns (2008) menekankan warga kini bukan hanya konsumen informasi, tetapi juga produsen gagasan yang dapat memengaruhi opini publik.
Dengan demikian, ruang digital adalah komponen penting demokrasi modern: medium komunikasi, arena deliberasi, distribusi informasi politik, sekaligus sarana mobilisasi partisipasi. Keberadaannya memperluas kesempatan warga untuk terlibat secara terbuka dan partisipatif.
Generasi yang kini belajar memahami dunia lewat platform digital kelak akan menentukan arah demokrasi Indonesia. Kebijakan digital hari ini bukan semata perlindungan anak, melainkan juga investasi dalam pengetahuan, kesadaran politik, dan partisipasi generasi pemilih masa depan. Jika akses terhadap ruang digital dibatasi secara berlebihan, maka ruang partisipasi publik generasi muda juga berpotensi ikut menyempit.
Karena itulah, kajian terhadap Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menjadi penting. Beleid itu bisa menghadapi persoalan implementasi karena pendekatannya cenderung terlalu generik. Penggolongan seluruh media sosial sebagai layanan berisiko tinggi berpotensi menyamaratakan karakteristik platform yang berbeda-beda. Kewajiban verifikasi usia juga perlu dirancang hati-hati agar tidak mendorong pengumpulan data biometrik secara luas yang justru berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi. Di sisi lain, penilaian risiko hanya berfokus pada fitur teknis semata. Indikator risiko pun kurang jelas.
Makanya, regulasi ini masih memerlukan penyempurnaan agar implementasinya tetap efektif dan proporsional. Beberapa usulan bisa menjadi pertimbangan untuk penyempurnaan tersebut. Pertama, regulasi harus proporsional dan realistis. Pembatasan yang terlalu absolut justru berisiko mendorong praktik penghindaran seperti penggunaan akun palsu. Pendekatan yang lebih realistis adalah graduated access, di mana remaja tetap dapat mengakses platform dengan lapisan perlindungan tambahan seperti akun privat otomatis, pembatasan pesan dari pengguna yang tidak dikenal, serta kontrol orang tua.
Kedua, regulasi perlu presisi dan berbasis risiko nyata. Menggolongkan semua layanan digital dalam sebuah kategori tertentu secara default berpotensi menyamaratakan platform yang memiliki karakteristik berbeda. Penilaian risiko seharusnya mempertimbangkan fungsi layanan, konteks interaksi, serta langkah mitigasi yang telah diterapkan oleh platform.
Interaksi dalam layanan transportasi berbasis aplikasi atau telemedicine, misalnya, berlangsung dalam konteks jasa yang jelas dengan identitas dan sistem keamanan yang terverifikasi. Karena itu, keberadaan fitur komunikasi semata tidak otomatis berarti risiko yang sama dengan media sosial terbuka.
Ketiga, regulasi harus selaras dengan prinsip perlindungan data pribadi dan kepastian hukum. Kewajiban verifikasi usia berbasis biometrik, misalnya, berpotensi memicu pengumpulan data paling sensitif secara masif. Padahal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menempatkan data biometrik sebagai kategori data pribadi spesifik yang harus diproses secara sangat terbatas.
Alternatif yang lebih aman adalah pendekatan age assurance: kombinasi deklarasi usia, kontrol orang tua, serta desain produk yang aman bagi anak tanpa bergantung pada pengumpulan data biometrik secara luas. Di sisi lain, definisi risiko seperti adiksi digital maupun kewenangan pemeriksaan terhadap sistem platform juga memerlukan batasan yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain penyempurnaan substansi aturan, pendekatan tata kelola juga perlu dipertimbangkan. Banyak negara kini menggunakan pendekatan co-regulation atau ko-regulasi, di mana pemerintah menetapkan standar perlindungan yang jelas sementara implementasi teknis dikembangkan bersama regulator, industri teknologi, akademisi, dan organisasi perlindungan anak.
Pendekatan ini memungkinkan kebijakan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi yang sangat cepat, sekaligus menjaga akuntabilitas publik. Dalam konteks ini, keterlibatan industri secara terbuka dan terstruktur menjadi penting, mengingat efektivitas kebijakan digital sangat bergantung pada kapasitas teknis dan operasional para pelaku industri yang menjalankannya. Bagi Indonesia, ko-regulasi dapat menjadi jalan tengah yang konstruktif: negara tetap melindungi kepentingan publik, sementara inovasi teknologi tetap memiliki ruang untuk berkembang.
Melindungi anak di ruang digital adalah tujuan yang tidak bisa ditawar. Namun cara mencapainya perlu mempertimbangkan dinamika ekosistem digital yang terus berkembang. Lebih dari itu, kebijakan terhadap ruang digital juga harus dilihat dalam konteks yang lebih luas: menjaga kesehatan ekosistem demokrasi Indonesia. Generasi muda yang hari ini berinteraksi, berdiskusi, dan belajar memahami dunia melalui internet adalah generasi yang dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi pemilih, pemimpin, dan penentu arah bangsa. Karena ruang digital hari ini bukan sekadar ruang teknologi. Ia adalah ruang tempat generasi masa depan Indonesia belajar menjadi warga negara.
Tantangan kebijakan publik di era digital bukan memilih antara perlindungan atau inovasi, tetapi memastikan keduanya berjalan beriringan—agar ruang digital tetap aman bagi anak, tetap sehat sebagai ruang publik, dan tetap kuat sebagai fondasi demokrasi Indonesia di masa depan.




