JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menyampaikan tanggapannya mengenai rencana pemerintah melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Menurut JK, hal itu bisa saja dilakukan oleh pemerintah. Namun, terlebih dahulu perlu mengubah undang-undang. Selain itu, JK mengingatkan mengenai risikonya terkait rencana tersebut.
"Memang bisa saja kalau mengubah undang-undang. Jadi, yang pertama dilakukan mengubah undang-undang. Tapi, makin besar defisit juga, itu ada risikonya nanti, pembayaran cicilan dan bunga makin tinggi," katanya, Minggu (15/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menambahkan pelebaran defisit juga menyebabkan persentase utang makin besar. Menurutnya, hal itu sangat berbahaya.
"Kalau utang makin besar, bisa maksimumkan 40 persen, bisa mencapai 50 persen, dan itu sangat berbahaya," ucapnya.
Namun, kata dia, dalam kondisi seperti sekarang ini adanya gejolak harga minyak dunia akibat kondisi geopolitik global, tidak mungkin defisit di bawah 3 persen.
"Apalagi kalau harga minyak naik, subsidi naik, dan juga yang lain naik, maka pemerintah defisitnya makin besar," katanya.
Baca Juga: Usai Bertemu Peneliti Bahas Perang, Jusuf Kalla Minta Pemerintah Waspadai Defisit Anggaran Daerah
Menurutnya, pelebaran defisit APBN juga akan berdampak pada transfer ke daerah. Ia mengatakan daerah punya tanggung jawab terhadap kesehatan dan pendidikan.
"Jadi, nanti infrastruktur daerah akan bahaya, akan terjadi penurunan kualitasnya dan juga pendidikan," ujarnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV, Antara
- jusuf kalla
- apbn
- pelebaran defisit apbn
- defisit
- defisit apbn
- pelebaran defisit





