Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan akan mendapatkan total 10 miliar dolar AS atau sekitar Rp169 triliun dari kesepakatan, jika TikTok tetap beroperasi di negaranya.
Menurut laporan dari The Wall Street Journal (WSJ) yang dilansir Antara, investor baru yang mengakuisisi saham di entitas TikTok AS telah membayar biaya senilai 2,5 miliar dolar AS atau setara Rp 42,2 triliun kepada pemerintahan A, ketika kesepakatan ditutup pada Januari. Pembayaran akan terus dilakukan hingga mencapai total 10 miliar dolar AS.
Konsorsium investor tersebut mencakup perusahaan teknologi Oracle bersama firma investasi Silver Lake dan MGX. Mereka akan mengambil alih saham pada entitas TikTok di AS yang bernama TikTok USDS Joint Venture.
Sebelumnya, Pemerintah AS pimpinan Donald Trump menerima dana miliaran dolar menyusul perannya yang berhasil dalam memfasilitsi kesepakatan itu.
Pada kesempatan lain, JD Vance Wakil Presiden AS mengungkap entitas TikTok di AS memiliki valuasi sekitar 14 miliar dolar AS (Rp237,4 triliun).
Sebelum ini pula, pemerintah AS pernah terlibat dalam sejumlah kesepakatan dengan sebagian perusahaan teknologi dan industri AS.
Pada 2025, pemerintahan Trump menginvestasikan sekitar 8,9 miliar dolar AS (Rp150,4 triliun) ke perusahaan semikonduktor Intel dan memperoleh hampir 9 persen kepemilikan saham.
Di tahun yang sama, pada Mei 2025 pemerintah AS juga menerima hadiah pesawat Boeing 747-8 dari pemerintah Qatar yang diklaim menjadi hadiah bernilai besar dan belum pernah terjadi sebelumnya.(ant/mar/bil/iss)



