BPJS Ketenagakerjaan Dorong Industri Sawit Perkuat K3 dan Perlindungan Pekerja

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan mendorong industri kelapa sawit menjadi pelopor dalam perlindungan pekerja melalui penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di ekosistem sawit, termasuk pekerja informal seperti petani, buruh tani, dan sopir.

Dorongan tersebut disampaikan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih, dalam forum refleksi tiga tahun JAGA SAWITAN (Jaringan Ketenagakerjaan Sawit Berkelanjutan) yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Jejaring Serikat Pekerja Kelapa Sawit Indonesia (JAPBUSI).

Menurut Sumarjono, sektor sawit yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar harus berada di garis depan dalam memastikan keselamatan kerja sekaligus perlindungan sosial bagi para pekerjanya.

“Industri sawit merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Karena itu, sektor ini harus menjadi contoh dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Sumarjono.

Ia menegaskan, penerapan K3 tidak bisa dipisahkan dari proses bisnis industri sawit. 

Perlindungan pekerja melalui jaminan sosial, kata dia, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha.

“Jika pekerja terlindungi, maka produktivitas akan meningkat dan keberlangsungan usaha dapat terjaga. Perlindungan pekerja adalah investasi bagi keberlanjutan industri,” katanya.

Forum JAGA SAWITAN sendiri menjadi ruang dialog sosial antara pengusaha dan serikat pekerja di industri sawit nasional untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus mendorong praktik sawit yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama GAPKI juga menegaskan komitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sawit melalui berbagai skema, salah satunya pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk menjangkau pekerja formal maupun informal di ekosistem industri.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja sektor perkebunan sawit yang terlindungi melalui skema tersebut terus meningkat. 

Pada 2024 tercatat sebanyak 364.605 pekerja, dan meningkat menjadi 417.386 pekerja pada 2025.

Meski demikian, Sumarjono menilai cakupan tersebut masih jauh dari cukup. 

Ia mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas perlindungan pekerja di sektor sawit.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Sulsel Lepas Pemudk Program PLN Jalur Laut Rute Makassar-Surabaya dan Bau-Bau
• 18 jam laluterkini.id
thumb
Pembangunan Dermaga Kapal Selam Hampir Rampung? Begini Jawaban PT PAL
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
RSUD Dr. Soetomo Siap Layani Pasien Selama Libur Lebaran 2026
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Zohran Mamdani Disorot, Respons Wali Kota New York atas Serangan ke Istrinya Picu Kritik
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Idola Megawati Hangestri, Kim Yeon-koung Tetap Bersinar dengan Meraih Penghargaan Bergengsi di Korea
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.