JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun berbeda dari sebelumnya, rencana gugatan baru ini tidak melibatkan Rismon Sianipar.
Hal ini dikatakan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menyusul adanya putusan MK yang tidak dapat menerima permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Mahkamah berpandangan, gugatan yang dilayangkan tidak jelas.
"Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita ingin mengajukan lagi bila mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli," kata Refly di lobi Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Refly menyebut, jika dalam gugatan barunya nanti, pihaknya akan mengajukan permohonan yang jauh lebih tegas lagi dibanding sebelumnya. Sehingga, ia berharap MK bisa menerima permohonan untuk dapat ditindaklanjuti ke substansi.
"Kita tidak lagi mungkin minta tafsir-tafsir, kita minta batalin saja semuanya, jelas. Ya kan? Perkara kemudian nanti batasnya sampai mana, kita lihat MK," ujarnya.
Lebih lanjut, Refly pun membenarkan jika dalam rencana gugatan barunya nanti, pihaknya tidak lagi melibatkan Rismon Sianipar. Pasalnya, dia sudah menarik diri sebagai kuasa hukum sejak Rismon mengajukan restorative justice (RJ).




