Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, DPR Buat 6 Kesimpulan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI pada Senin (16/3) menggelar rapat khusus menyikapi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers setelah pelaksanaan rapat khusus Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ini.

BACA JUGA: Polisi Masih Cari Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Legislator fraksi Gerindra itu menyebutkan setidaknya enam kesimpulan dibuat Komisi III dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras.

Habiburokhman mengatakan kesimpulan rapat ini bersifat mengikat seperti tertuang dalam Pasal 20A UUD NRI 1945 dan Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

BACA JUGA: Anggaran Dapur SPPG Diblokir Kemenkeu, Pakar: Kontradiksi Kebijakan

"Kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dilaksanakan," ujarnya.

Berikut enam kesimpulan rapat khusus Komisi III menyikapi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus:

BACA JUGA: Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Stafsus Wapres Gibran Angkat Bicara, Ada Kata Pengecut!

1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.

3. Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Komisi III DPR RI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.

5. Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Sdr. Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.

6. Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Andrie Yunus, dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Bisa Memunculkan Opini Liar


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ombudsman Hormati Proses Hukum Usai Kantor Anggota Digeledah Kejagung
• 46 menit lalukompas.com
thumb
Menhub Minta Tradisi Lempar Koin Jembatan Sewo Indramayu Dihentikan Saat Mudik
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
CBRE Resmi Jadi Pemilik Kapal Offshore Gunanusa Hai Long 106
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kisah Es Moni, Es Berbahaya dari Kudus
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.