Bongkar Syarat Rujuk Wardatina Mawa, Insanul Fahmi Siap Lakukan Apa Saja untuk Pertahankan Rumah Tangga

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Proses perceraian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam, Medan. Perceraian ini menjadi sorotan publik setelah konflik rumah tangga pasangan ini mencuat ke media.

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Yommy Tri Yunanto, menjelaskan bahwa kliennya tetap berharap rumah tangga yang dibina sejak 2019 bisa dipertahankan. Insan disebut bersedia memenuhi syarat apapun jika Mawa bersedia rujuk.

“Kalau mau rujuk ya baik juga, seperti apa maunya. Misalnya Mawa mau rujuk dengan syarat-syarat, ya dia kan mau penuhi,” ujar Tommy dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (15/3/2026).

Meski berharap rujuk, Insanul Fahmi memilih tidak memaksa kehendak Mawa. Ia menghargai keputusan mantan istrinya jika memang ingin berpisah. “Kalau dia mau pisah ya sudah. Masa dipaksakan, kan tidak baik juga,” jelas Tommy.

Perceraian pasangan ini menjadi sorotan publik setelah Wardatina Mawa mengungkap dugaan perselingkuhan Insanul Fahmi dengan artis Inara Rusli. Mawa bahkan disebut memiliki rekaman CCTV yang menjadi bukti dugaan hubungan intim antara keduanya.

Rekaman CCTV itu dijadikan Mawa sebagai bukti laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinaan. Kasus ini memicu kontroversi karena pernikahan siri Insan dan Inara Rusli dilakukan tanpa sepengetahuan Mawa yang masih berstatus sebagai istri sah.

Dalam gugatannya, Wardatina Mawa juga menuntut hak-hak pasca perceraian. Hak-hak itu mencakup nafkah iddah dan mut’ah, di mana nafkah iddah wajib diberikan selama masa tunggu (iddah) setelah perceraian, sedangkan nafkah mut’ah berupa pemberian sebagai bentuk penghormatan atau kompensasi.

Humas PA Lubuk Pakam, Nur Al Jumat, mengungkapkan bahwa Mawa meminta nafkah mut’ah berupa emas seberat 45 gram dan nafkah iddah senilai Rp100 juta. Selain itu, Mawa juga menuntut hak asuh anak jatuh ke tangannya.

“Selain itu, hak asuh anak juga diminta oleh istri. Untuk nafkah anaknya beliau minta Rp30 juta setiap bulan,” ujar Nur, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (13/3/2026).

Sidang perdana perceraian telah digelar pada 11 Maret 2026. Agenda utama sidang adalah perkenalan kuasa hukum masing-masing pihak, sementara prinsipal, Insan dan Mawa, tidak hadir.

Rencananya, sidang kedua akan digelar pada awal April mendatang. Jika kedua pihak tidak hadir lagi, majelis hakim akan menentukan kelanjutan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Dia maunya baik-baik saja, cerai baik, tapi kalau bisa rujuk pun, ya dia siap penuhi syarat-syarat,” kata Yommy.

Sementara itu, Wardatina Mawa berharap perseteruan ini dapat diselesaikan secara cepat dan tidak berlarut-larut. Proses hukum dan sorotan publik yang tinggi membuat perceraian pasangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Banyak pihak menyoroti bukti rekaman CCTV dan tuntutan nafkah yang diajukan Mawa sebagai salah satu titik krusial dalam persidangan. Hal ini memicu spekulasi apakah rumah tangga pasangan ini masih memiliki peluang untuk dipertahankan.

Dengan persidangan yang masih berlangsung dan rencana sidang kedua yang akan datang, publik masih menunggu keputusan kedua belah pihak, apakah akan rujuk atau perceraian resmi menjadi kenyataan.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Sidoarjo, Baznas Sidoarjo dan Jatim serta Yayasan Siantar Top Peduli Santuni Seribu Anak  Yatim
• 9 jam lalurealita.co
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Sarmi Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
• 20 menit lalurctiplus.com
thumb
Anomali Ekonomi KTI dalam Pusaran Krisis Global
• 13 jam laluharianfajar
thumb
NasDem Konsolidasi Kader di Takalar, Target Tambah Kursi DPR RI
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Kadin Proyeksi Perputaran Uang saat Lebaran 2026 Bisa Tembus Rp 148,39 T
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.