KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi ijon proyek 2026 di Kabupaten Rejang Lebong. Penggeledahan dilakukan sejak Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3).
"Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu kantor dan rumah bupati, kantor dan rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/3).
Menurut Budi, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya uang tunai.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK mengusut sejumlah pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp 91,13 miliar pada tahun 2026.
Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati.
Mereka kemudian membicarakan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP yang belum berjalan. Termasuk siapa saja yang akan mengerjakannya serta besaran fee sekitar 10-15% dari nilai proyek yang harus disetorkan bila mendapat pekerjaan tersebut. Sebab, disebut bahwa Fikri butuh uang menjelang Lebaran.
Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Dia kemudian mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada Daditama selaku orang kepercayaannya.
Kesepakatan tersebut kemudian ditawarkan kepada para rekanan kontraktor. Ada kemudian 3 kontraktor yang mencapai kesepakatan, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini, yakni:
Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PR Statika Mitra Sarana;
Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan
Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Kelimanya sudah ditahan KPK. Mereka belum berkomentar mengenai perkara ini.





