Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait pengujian UU Hak Keuangan Pimpinan-Anggota serta bekas Pimpinan-Anggota Lembaga Tinggi Negara. Bila tidak direvisi dalam jangka waktu dua tahun, maka UU tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang MK, Senin (16/3).
Gugatan ini tercatat dalam Nomor 191/PUU-XXIII/2025. Diajukan oleh dua Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yakni Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy serta lima Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yakni Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Mereka mempersoalkan Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(2) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 16 ayat (1) huruf a
(1) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
Pasal 17 ayat (1)
(1) Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
Pasal 18 ayat (1) huruf a
(1) Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan apabila penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak, yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawiaan Negara.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak tersebut adalah anak yang:
a. belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
c. belum pernah kawin.
Para Pemohon menyinggung bahwa pemberian hak pensiun seumur hidup bagi Pimpinan dan Anggota lembaga tinggi negara menciptakan perbedaan kedudukan dengan masyarakat karena dinilai dialokasikan dari APBN secara tidak proporsional. Dalam permohonan ini, Pemohon mengambil kasus Pimpinan dan Anggota DPR. Dengan aturan tersebut, memungkinkan pensiun seumur hidup bagi Anggota DPR setelah masa jabatan minimal 5 tahun.
UU Kehilangan RelevansiDalam pertimbangan hukumnya, MK menilai UU 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansinya.
MPR sudah tidak lagi sebagai lembaga tertiggi negara. Posisinya setara dengan 5 lembaga negara lain dalam UUD 1945 yakni Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, BPK, dan Mahkamah Agung. Model klasifikasi lembaga tersebut dipakai dalam UU 12/1980, kecuali Presiden yang diatur dalam UU sendiri.
Setelah reformasi konstitusi, terjadi perubahan mendasar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ada pula penambahan lembaga baru yang sebelumnya tidak terdapat dalam UUD 1945 yakni DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
“Bahkan, karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan zaman dan perkembangan kebutuhan ketatanegaraan, DPA tidak lagi merupakan lembaga negara sehingga dihapuskan dalam struktur ketatanegaraan dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata MK.
DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial tidak termaktub hak keuangannya sebagai lembaga negara pada UU 12/1980. Sementara DPA yang tak lagi menjadi bagian struktur lembaga negara masih bagian dari substansi UU tersebut.
MK pun menilai dalil para Pemohon yang menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya (out of date) adalah dalil yang berdasar.
Perlu UU BaruMeskipun UU 12/1980 dinyatakan telah kehilangan relevansi, MK menilai tetap diperlukan pengaturan di tingkat undang-undang berkenaan dengan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara.
MK menegaskan bahwa pengaturan ihwal hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara, termasuk juga ihwal hak pensiun, harus diletakkan dalam desain kelembagaan negara secara utuh. Untuk itu, pemahaman mengenai hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara harus diawali dengan analisis yang komprehensif mengenai konsep jabatan publik dalam penyelenggaraan negara.
“Secara faktual, UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertahankan, maka penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara. Dalam hal ini, menurut Mahkamah, waktu paling lama dua tahun dinilai cukup untuk membentuk undang-undang dimaksud sejak putusan a quo diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” kata Hakim MK Saldi Isra.
Selama waktu 2 tahun, demi alasan kepastian hukum yang adil, UU 12/1980 masih tetap berlaku. Batas waktu dua tahun tersebut sekaligus menjadi batas maksimal berlakunya UU 12/1980.
Apabila tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati, maka UU 12/1980 menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
MK pun menegaskan ada 5 poin yang harus diperhatikan pembentuk UU dalam membentuk UU baru tersebut, yakni:
Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.
Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.
Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).





