KOMISI III DPR RI menggelar rapat khusus merespons aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. DPR menegaskan bahwa serangan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut bukan sekadar kriminal biasa, melainkan ancaman nyata terhadap demokrasi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat ini merupakan bentuk keberpihakan parlemen terhadap perlindungan aktivis sipil.
“Pagi ini kami telah melaksanakan rapat Komisi III, rapat khusus untuk merespons penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus, pembela HAM sekaligus pengurus Kontras,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senin (16/3).
Baca juga : Beredar Foto Pelaku Penyiraman Aktivis Kontras, DPR: Bahaya, Itu Rekayasa AI
Ia menegaskan Komisi III mengecam keras aksi kekerasan tersebut karena dinilai mengancam iklim demokrasi.
“Kami memperhatikan dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” ujarnya.
Dalam rapat itu, Komisi III juga mengeluarkan sejumlah kesimpulan yang disebut memiliki kekuatan mengikat sesuai ketentuan konstitusi dan undang-undang.
Pertama, DPR menegaskan negara wajib memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus sebagai warga negara sekaligus pembela HAM.
Baca juga : Polisi Uji Forensik Helm Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
“Saudara Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia,” kata Habiburokhman.
Komisi III juga menilai serangan tersebut berpotensi menjadi bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.
“Aksi penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.
Di sisi penegakan hukum, Komisi III mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Komisi III DPR meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional, serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya,” tegas Habiburokhman.
Ia menekankan penyelidikan harus menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
“Baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun melakukan perbantuan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, Komisi III juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan korban.
“Komisi III meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk menjamin seluruh biaya pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Saudara Andrie Yunus,” ujar Habiburokhman.
DPR juga mendorong Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus kepada korban, keluarga, serta jaringan organisasinya.
“Polri dan LPSK harus berkoordinasi untuk memberikan perlindungan khusus kepada Saudara Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak lain guna menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan,” katanya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III akan terus mengawasi perkembangan perkara tersebut melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan aparat penegak hukum.
“Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan,” ujarnya. (P-4)





