Kasasi Ditolak MA, Google Harus Bayar Rp 200 M Terkait Monopoli ke Kas Negara

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Google vs KPPU terkait monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store. Dengan demikian, denda Rp 202,5 miliar yang ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkekuatan hukum tetap.

"Amar tolak kasasi," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari Dandapala Mahkamah Agung, Senin (16/3).

Putusan itu diketok oleh ketua Hakim Agung Syamsul Maarif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Putusan itu diketok pada 10 Maret 2026 dengan panitera pengganti Sri Endang Teguh Asmarani.

Dalam kasus ini, Google LLC dinilai melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999).

Adapun produk yang dilanggar yakni Google Play Billing System dalam Google Play Store.

Perkara ini, berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi pembelian produk atau layanan digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Kebijakan tersebut, mulai diterapkan secara penuh pada pertengahan 2022.

KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha karena pengembang aplikasi tidak diberi pilihan untuk menggunakan sistem pembayaran lain di luar mekanisme yang disediakan Google.

Selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan sekitar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.

KPPU menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal itu berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Seperti apa putusan KPPU yang diperkuat oleh MA?

Belum ada keterangan dari pihak Google mengenai putusan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
XLSmart Targetkan Jaringan 5G Jangkau 50% Populasi Indonesia di 2026
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Bagikan Kelapa Utuh Berujung 9 SPPG di Gresik Ditutup Sementara
• 16 jam laludetik.com
thumb
Update Arus Mudik H-5 Lebaran 2026: Tol Japek-Cipali Masih Lancar
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Muhammad Abdul Ghani Diangkat sebagai Dirut Agrinas Palma Nusantara
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Perang Iran Tak Kunjung Usai, Ide WFH ASN hingga Hemat Listrik Mengemuka
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.