MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs Tidak Jelas di Kasus Ijazah Jokowi

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

 

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima sejumlah permohonan uji materil yang diajukan oleh kubu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo dalam pembacaan putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

"Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," kata Ketua MK Suhartoyo pada timecode 7:10 dalam video.

Diketahui, gugatan yang dimohonkan Roy Suryo Cs merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Gugatan Roy Suryo Cs ke MK Dinyatakan Tidak Jelas, Suhartoyo: Tidak Ada Argumentasi Konstitusional

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • hakim mk
  • suhartoyo
  • rismon sianipar
  • dokter tifa
  • gugatan roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Real Sociedad taklukkan Osasuna, Real Betis diimbangi Celta Vigo
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Trump Desak 7 Negara Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz, Sebut Tak Mau AS Sendirian
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
MBMA Siap Buyback Saham Rp1,7 Triliun di Tengah Gejolak Pasar
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tenggelamkan 600 Substrat Terumbu Karang di Perairan Pulau Pari
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Demokrat Sebut Pemotongan Gaji Menteri dan DPR Bisa Jadi Opsi Selamatkan APBN
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.