Polisi menyatakan konten foto terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang ramai beredar di media sosial (medsos) merupakan hasil rekayasa akal imitasi (artificial intelligence/AI). Kuasa Hukum korban mendorong agar pembuat rekayasa itu dilacak.
"Jadi kalau di konferensi pers Polda Metro Jaya bahkan dari Dirkrimum menekankan bisa jadi foto AI dibuat pelaku atau timnya, untuk mengaburkan informasi," ujar perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Erlangga Julio, selaku kuasa hukum Andrie Yunus, dalam jumpa pers, Senin (16/3/2026).
"Kami juga mendorong ke kepolisian kalau memang dapat kesimpulan seperti itu dilacak sampai kepada siapa pihak pertama yang merekayasa foto tersebut dan itu dijadikan bukti tambahan untuk mencari pelaku," imbuhnya.
Tim hukum lainnya, Afif Abdul Qoyim menyampaikan, foto yang beredar di media sosial tidak bisa dijadikan salah satu alat bukti. Dia mengatakan foto hasil AI tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Sehingga kami untuk menyampingkan poster, gambar, video yang mungkin tidak berasal dari kami atau dari organisasi yang intens kami sering sampaikan juga ke publik,"
Afif mengatakan akan mengupdate secara berkala perkembangan situasi Andrie. Termasuk penanganan kasus yang saat ini sedang berjalan.
"Ini menimbulkan atensi yang sangat luas tentu kami harus transparan terkait apa yang sedang kami kerjakan," jelasnya.
Afif juga menyampaikan lima tuntutan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berikut isinya.
Pertama ditujukan pada Presiden Republik Indonesia untuk membentuk tim investigasi independen dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh serta memastikan keseluruhan pelaku dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan
Kedua ditujukan pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memerintahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat serta jajaran di bawahnya untuk segera mengungkap percobaan pembunuhan berencana ini secara transparan dan akuntabel
Ketiga kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan jaksa yang akan ditunjuk sebagai jaksa peneliti untuk melakukan koordinasi penyidik dan penuntut umum sebagaimana diatur pasal 58 hingga pasal 60 kitab Undang-Undang hukum pidana guna mengakomodir konstruksi pasal 549 junto pasal 17 junto 20 KUHP atau Undang-Undang nomor 1 tahun 2003 tentang hukum pidana serta turut menjangkau aktor intelektual dari tindak pidana ini
Keempat ditujukan kepada Komisi Nasional HAM untuk melakukan pemantauan memberikan rekomendasi kepada Presiden melakukan penyelidikan terhadap serangan pembela hak asasi manusia dalam rangka memastikan penanganan kasus berjalan dengan akuntabel dan cepat serta mencegah terjadinya keberulangan di masa depan dan secepatnya mengeluarkan keputusan Andrie Yunus sebagai pembela HAM yang telah dimohonkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi sejak aksi penolakan pembahasan terhadap RUU TNI di Hotel Fairmont pada 15 Maret 2025
Kelima ditujukan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan keamanan dan privasi korban keluarga korban saksi serta pendamping hingga kasus ini benar-benar selesai diusut tuntas dan tidak ada lagi risiko ancaman.
(idn/imk)





